Ikut selundupkan burung bayan, petugas Bandara Juanda dicokok

Terlibat aksi penyelundupan 10 ekor burung bayan, seorang petugas keamanan di Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, AS, terpaksa diamankan anggota Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.
AS, yang sehari-hari bertugas di Terminal 2 Bandara Internasional Juanda itu, membantu seorang berkewarganegaraan (WNA) Taiwan, berinisial LTL, membawakan dua koper tas warna hitam berisi 10 ekor burung tanpa surat izin.
Menurut Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, AKBP, Maruli Siahaan, aksi tersangka AS ini, kali pertama diketahui oleh rekan seprofesinya sendiri.
Saat itu, rekan tersangka, mengetahui AS tengah membawa tas koper warna hitam tersebut ke ruang tunggu bandara di lantai dua. Kemudian, oleh teman tersangka itu, AS langsung diinterogasi.
“Oleh temannya ini, AS dimintai penjelasan terkait tas yang dibawanya itu milik siapa dan akan diberikan kepada siapa,” terang Maruli Siahaan di Mapolda Jawa Timur, Selasa sote (2/11).
Selain meminta keterangan dari tersangka AS, lanjut Maruli, petugas juga melakukan pemantauan melalui kamera CCTV yang ada di bandara. “Dari situ kita berhasil menangkap si pemilik tas, yang kita ketahui sebagai WNA asal Taiwan, berinisial LTL,” katanya.
Ketika petugas bertanya kepada tersangka apa isi dalam tas yang dibawanya itu, pemiliknya sempat mengelak dan mengatakan tas bawaannya itu hanya berisi makanan ringan.
“Namun setelah dilakukan penggeledahan, diketahui kalau dua tas warna hitam itu berisi 10 ekor burung bayan, yang merupakan salah satu satwa dilindungi, dalam keadaan dibius.”
Tak hanya itu, tersangka LTL juga tak bisa menunjukkan surat resmi dari Balai Karantina saat hendak membawa 10 ekor satwa dilindungi itu ke negara asalnya, yaitu di Taiwan. “Dia juga tidak bisa menunjukkan surat resmi dari Balai Karantina,” terang Maruli.
Untuk selanjutnya, masih kata Maruli, pihaknya akan memburu si penjual burung bayan tersebut. “Kasus ini terdeteksi setelah terjadi transaksi jual beli antara tersangka dan penjualnya. Saat ini kita tengah memburu penjual burung tersebut kepada tersangka. Kita juga tengah mendalami keterlibatan AS, yang merupakan petugas keamanan bandara,” tadas dia.
Untuk selanjutnya, tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Sumber Merdeka
Lihat juga...