Mangapul Silalahi |
Tren
- Pameran 130 Tahun Pithecanthropus Erectus, Menteri Kebudayaan Tegaskan Posisi Indonesia sebagai Peradaban Tertua Dunia
- Prioritas CSR
- Menteri Kebudayaan Tegaskan Pelestarian Budaya Tanggung Jawab Bersama
- Dua Bulan Kabinet: Kenaikan Gaji dan Perang Gajah
- Polda DIY Tak Henti Lakukan Pengawasan Terhadap Orang Asing
- Serap Aspirasi Warga, Titiek Seoharto Kunjungi Petani Salak di Sleman
- Kunjungi Madurejo, Titiek Soeharto Pastikan Normalisasi Bendungan Irigasi Tirtorejo
- Titiek Soeharto Salurkan Bantuan Kapal Penangkap Ikan Ke Sejumlah Nelayan Gunungkidul
- Penerima Anugerah Kebudayaan Indonesia 2024 Kategori Pemerintah Daerah Diharapkan Dapat Menginspirasi Daerah Lain di Indonesia
- Titiek Soeharto Ajak Semua Elemen Masyarakat Dukung Program Swasembada Pangan Pemerintah
CENDANANEWS, Setelah Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto dikabarkan dijemput oleh pihak Bareskrim Mabes Polri, Banyak pertanyaan yang muncul apakah penangkapan BW merupakan kelanjutan dari ditetapkannya Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK atau kah kasus yang berdiri sendiri.
Menurut Mangapul Silalahi “Penangkapan BW tadi pagi bukanlah kasus yang berdiri sendiri, sangat jelas benang merahnya dengan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK, naamun jika memang polisi sudah memiliki 2 alat bukti yang cukup yang bisa menjerat BW jadi tersangka sah-sah saja jika BW ditangkap meski menjadi janggal karena belum ada pemanggilan atau pemeriksaan sebelumnya”
Pada tayangan siaran ulang saat Kadiv Humas Mabes Polri memberi keterangan pers terkait penangkapan BW disebutkan bahwa proses penangkapan berdasarkan LP tgl 15 Jan 2015 dan berdasarkan bukti-bukti dan saksi-saksi termasuk saksi ahli. “Demikian cepatnyakah ? Apakah sudah ada pemeriksaan sebelumnya ? Demikian cepatnya prosesnya dibandingkan kasus-kasus pidana lainnya” Lanjut Mangapul
Anggota Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia menjelaskan “Proses pidana itu memiliki tahapan, mulai dari laporan polisi, pemeriksaan saksi-saksi, jika perlu mendatangkan saksi ahli, Bukti-bukti, dan semuanya ini harus ada Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara seperti yang diatur dalam Peraturan Kapolri 2009”
“Menjadi pertanyaan apakah hal ini dilakukan oleh pihak polisi. Jadi, kesannya ada sesuatu dibalik penangkapan ini. Dalam konteks KPK, harusnya juga KPK menyebutkan siapa-siapa saja PATI Polri yang diduga memiliki rekening gendut seperti slama ini menjadi rahasia umum. Artinya, KPK juga harus memperlihatkan diri sebagai penegak hukum yang bekerja demi kepentingan rakyat bukan karena unsur-unsur komisionernya” Demikian Mangapul Silalahi mengakhiri percakapan sore ini.
————————————————
Jumat, 23 Januari 2015
Narasumber : Mangapul Silalahi
Editor : Sari Puspita Ayu
————————————————
Selanjutnya
Lihat juga...