Petugas membebaskan burung-burung yang hendak diselundupkan |
CENDANANEWS, Satwa satwa yang dilindungi di Indonesia sudah semakin banyak dikarenakan nyaris punah akibat habitat yang makin sempit, sumber makanan terbatas berhimpitan dengan habitat manusia yang juga semakin membutuhkan banyak ruang untuk hidup. Namun satwa yang nyaris punah dan dilindungi bahkan tetap diburu untuk diperdagangkan. Inilah yang terjadi di beberapa hutan di Pulau Sumatera. Satwa satwa tersebut diburu lalu di “packing” dalam kardus kardus sempit, keranjang buah, atau besek besek bambu yang kemudian di masukkan dalam kendaraan jenis truk maupun bus yang tak layak untuk pengiriman satwa.
Saksi dari upaya penyelundupan satwa satwa baik yang dilindungi maupun tak dilindungi adalah para petugas Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandarlampung Wilayah Kerja Bakauheni. Beberapa bulan ini bahkan dalam kurun waktu tiga bulan berturut turut sudah berhasil diselamatkan beberapa ribu ekor burung, primata, reptil serta berbagai jenis hewan lain serta bagian hewan lainnya yang digunakan untuk keperluan tertentu. Ada yang lolos dari pengawasan petugas, namun banyak pula yang akhirnya berhasil diselamatkan oleh para petugas Balai Karantina Pertanian.
Beberapa satwa yang berhasil diamankan atau diselamatkan merupakan tangkapan dari hutan yang jumlahnya bisa mencapai ratusan bahkan ribuan seperti halnay jenis burung. Beberapa tangkapan lain yakni : Monyet ekor panjang (Macaca fascicularis), Monkey Forest, Trenggiling (Manis Javanica), Siamang (Symphalangus syndactylus), Beo nias (Gracula robusta), Cucak rante (Chloropis Venusta) berbagai jenis burung lainnya serta satwa satwa lainnya seperti Elang Hutan (Nisaetus nanus)dari Pulau Sumatera yang semuanya akan dikirim ke Pulau Jawa.
Akibat cara pengiriman yang tak layak maka setelah berhasil diselamatkan beberapa ratus dari satwa satwa tersebut terkadang ditemukan dalam keadaan sekarat, mati dan bahkan beberapa diantaranya masih hidup meski sudah cacat dan tak berhasil diselamatkan. Kebijakan yang diambil oleh Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandarlampung Wilker Pelabuhan Bakauheni diantaranya segera melepasliarkan satwa satwa yang habitatnya pun sama dengan asal satwa satwa tersebut. pelepasliaran dilakukan untuk menyelamatkan satwa tersebut dengan terlebih dahulu merawatnya agar bisa beradaptasi di alam bebas.
Kita rawat terlebih dahulu agar pulih kesehatannya. Jika tak demikian dikuatirkan justru mereka tak bisa bertahan di alam bebas setelah dilepaskan. Pemberian makanan, air merupakan pertolongan pertama bagi satwa satwa tersebut. Jika tak dilepasliarkan di sini maka diserahkan ke BKSDA Lampung agar dilepasliarkan di Taman Nasional Bukit Barisan, ” terang Penanggung Jawab Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandarlampung Wilker Bakauheni.
Satwa satwa tersebut diamankan dari berbagai jenis kendaraan baik kendaraan angkut barang bahkan acapkali disertakan bersamaan dengan penumpang dalam bus bus Antar Lintas Provinsi. Seperti yang terjadi pada Jumat (7/11/2014) PO Laju Prima yang merupakan bus jurusan Palembang Jakarta membawa ribuan ekor burung jenis Cucak Keling, Trocok yang dibawa dalam keranjang keranjang buah untuk diperdagangkan di Rawa Mangun Jakarta. Penumpang bus tak menyadari bus yang mereka naiki membawa ribuan burung karena burung dimasukkan dalam bagasi belakang. Akibatnya para penumpang bahkan menderita sesak nafas akibat hal tersebut.
Tragis nasib satwa satwa tersebut. Diangkut tanpa dokumen kesehatan hewan, diangkut dengan moda transportasi tak semestinya dan bahkan beberapa diantaranya mati dalam perjalanan dengan kondisi kurang makanan dan air. Balai Karantina Pertanian Bakauheni selalu menjadi gerbang terakhir untuk menyelamatkan berbagai jenis satwa yang akan diselundupkan berkoordinasi dengan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Bakauheni. Namun tak jarang juga pengiriman tersebut berhasil lolos dan menyeberang melalui Pelabuhan Bakauheni Lampung.
Kejadian kejadian ini pastinya akan terus terulang jika tak banyak pihak yang peduli dengan kelestarian hewan dilindungi. perdagangan satwa akan terus dilakukan karena kurangnya pemahaman akan konservasi dan kembali ke urusan perut. Para pelaku perdagangan melakukan perdaganagn satwa karena tergiur oleh hasil penjualan satwa satwa atau bagian bagian satwa yang sudah mati namun masih bisa dijual diantaranya kulit Trenggiling, Kulit Harimau, Kulit Ular Sanca dan berbagai bagian satwa lainnya.
Melihat nasib tragis satwa satwa tersebut dan kelucuan mereka semoga aktifitas perdagangan satwa bisa dihentikan. Peran serta pemangku kepentingan untuk memberdayakan masyarakat hutan agar tak melakukan perburuan satwa dilindungi menjadi Pekerjaan Rumah bagi masing masing daerah.
Tragisnya mereka : korban perdagangan satwa jika tak mati, cacat maka jika lolos maka akan semakin menumbuhkan penyelundupan satwa yang akan terus berlangsung hingga kapanpun. Save Nature Save Animal!
Jumlah yang diamankan cukup banyak demikian juga yang dilepasliarkan. Ini bukti bahwa perdagangan satwa ilegal masih marak terjadi melalui jalur darat dari hutan hutan di Pulau Sumatera.
Berikut beberapa hewan hewan yang berhasil diselamatkan oleh kepolisan dan Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandarlampung Wilker Bakauheni :
Meskipun para pelaku terancam melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman penjara lima tahun dan denda Rp100juta. Namun sepertinya hukuman itu tak menyurutkan upaya perdagangan satwa bahkan beberapa diantaranya kini sudah menggunakan sistem penjualan dan pembelian online seperti pengamanan buaya yang ditengarai penjualan online.
——————————————-
Selasa, 27 Januari 2015
Penulis : Hendricus Widiantoro
Editor : Sari Puspita Ayu
——————————————-