Urai Benang Kusut Caruk Marut Penataan PKL Di Jakarta

CENDANANEWS, Dialog Ketua Umum DPP APKLI dengan PKL Monas Jakarta Rabu 14 Januari 2015
Tragedi Kebrutalan Satpol PP terhadap PKL Monas Jakarta 31 Desember 2014 adalah salah satu wujud distorsi penataan PKL dan kesekian kalinya ciderai citra dan wajah Ibukota Negara RI, Jakarta. Kejadian tersebut jelas dan tegas pelanggaran HAM, Pancasila dan UUD 1945. Juga melanggar UU RI 39/1999 tentang HAM, UU RI 10/2004 juncto UU RI 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dan Perpres RI 125/2012 Tentang Penataan dan Pembedayaan PKL. Sejak Diterbitkan Perpres RI 125/2012, Pemprop DKI Jakarta tidak boleh lagi memata PKL gunakan Perda No 8 Th 2007 tentang Ketertiban Umum, dan wajib terbitkan Perda Penataan dan Pemberdayaan PKL, tegas Ketua Umum DPP APKLI dr. Ali Mahsun, M. Biomed di Jakarta Selasa 13/1/2015
Benang kusut dan berbagai kekerasan akibat distorsi Penataan PKL di Jakarta harus segera di akhiri. APKLI segera meretas solusi yang terbaik bagi PKL, juga untuk Ibukota Negara RI, Jakarta. Diantaranya, lakukan Dialog PKL Monas Jakarta bersama Ketua Umum DPP APKLI beserta jajaran DPP APKLI serta DPW APKLI DKI Jakarta dan DPD APKLI Kota Jakarta Pusat Besok Rabu, 14 Januari 2015 Pkl 13.00 WIB – selesai di Pintu Indosat Monas Jakarta, dan dilanjutkan kunjungan  ke PKL Monas Korban Tragedi Kebrutalan Satpol PP 31/12/2014, ujar Ali yang juga Ketua PP IKA Universitas Brawijaya
Aspirasi, dan seputaran yang dialami PKL Kawasan Wisata Monas Jakarta selama ini, khususnya saat terjadi tragedi Kebrutalan Satpol PP tanggal 31/12/2014 Wajib didengar. Tentunya harus jadi bahan material atas beberapa langkah yang akan ditempuh APKLI dalam meretas solusi benang kusut penataan PKL di Jakarta. Hasil dialog juga untuk melengkapi bahan material APKLI untuk mensomasi Gubernur DKI Jakarta, melakukan pengaduan ke DPRD DKI Jakarta, dan melaporkan Ke KOMNAS HAM atas pelanggaran HAM PKL Monas Jakarta. Disamping itu, APKLI juga akan melaporkan ke Menteri Dalam Negeri RI atas Pelanggaran Pancasila, UUD 1945, UU RI 39 Tahun 1999, UU RI No 10 Tahun 2004 juncto UU RI No 12 Tahun 2011, dan Perpres RI 125/2012 yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta, serta ke para pihak terkait lainnya, tambah Ali Dewan Pembina PP IPNU 2012-2015
Tak ada jalan lain, kecuali intensifkan dialog dan komunikasi, serta tuntaskan ke rana hukum. Pemprop DKI Jakarta juga wajib gunakan Perpres RI 125/2012 dalam menata PKL, dan segera terbitkan Perda Penataan dan Pemberdayaan PKL sebagai landasan dan payung hukum menata PKL di Jakarta. Sesuai UU RI 10/2004 juncto UU RI 12/2011, sudah tidak boleh lagi gunakan Perda Pemprop DKI Jakarta No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dalam menata PKL, dan harus berlandaskan Perpres RI 125/2012. Melalui Dialog Dengan PKL Monas, APKLI yakin mampu segera meretas benang kusut penataan PKL di Jakarta. Dan PKL menjadi bagian tata perekonomian, budaya dan pariwisata DKI Jakarta, pungkas Ali Deklarator Palapa Lima Indonesia.
——————————————-
Jumat, 23 Januari 2015
Narasumber : DPP APKLI
Editor : Sari Puspita Ayu
——————————————-
Lihat juga...