Pengertian Penyelenggara Negara dan Pejabat Negara

CENDANANEWS, Hakim tunggal praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan, Sarpin Rizaldi menyatakan bahwa penetapan tersangka kepada polisi bintang tiga itu tidak sah. Alasannya, jabatan Budi Gunawan saat ditetapkan sebagai tersangka bukanlah kewenangan KPK untuk menangani.

Diketahui, Budi Gunawan dinyatakan sebagai tersangka oleh KPK ketika yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SDM Mabes Polri. Kepala Biro Binkar adalah jabatan eselon II sedangkan objek kewenangan KPK adalah eselon I.

Hakim Sarpin juga menyatakan bahwa Budi Gunawan tidak masuk dalam kategori penegak hukum pada saat ditetapkan sebagai tersangka. Hakim menyatakan bahwa Budi saat menjabat Kepala Biro Binkar tidak memiliki wewenang melaksanakan tugas-tugas penegak hukum. (16/02/2015)

Dengan pernyataan Hakim Sarpin Rizaldi tersebut, berikut pengertian tentang Penyelenggara Negara,  Pegawai Negeri dan Pejabat Negara.

Pengertian Penyelenggara Negara dapat ditemukan dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (“UU 28/1999”), yang menyatakan sebagai berikut:

Penyelenggara Negara adalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kemudian, di dalam Pasal 2 UU 28/1999 dijelaskan siapa saja yang termasuk penyelenggara negara, yaitu
1.    Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara;
2.    Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara;
3.    Menteri
4.    Gubernur;
5.    Hakim;
6.    Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
7.    Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lihat juga...