Pengertian Penyelenggara Negara dan Pejabat Negara

Berdasarkan ketentuan ini, anggota dewan komisaris atau direksi dari anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”) tidak termasuk sebagai penyelenggara Negara.

Kemudian, pengertian pegawai negeri dan pejabat negara diatur dalam UU No. 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas UU No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (“UU 43/1999”):

Pegawai Negeri adalah setiap warga negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 1 angka 1)

Pejabat Negara adalah pimpinan dan anggota lembaga tertinggi/tinggi negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-undang (Pasal 1 angka 4).

Selanjutnya, dalam Pasal 2 ayat (1) UU 43/1999 dijelaskan bahwa pegawai negeri terdiri dari:

a.    Pegawai Negeri Sipil;

b.    Anggota Tentara Nasional Indonesia; dan

c.    Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sedangkan, siapa saja yang termasuk pejabat negara dijelaskan dalam Pasal 11 ayat (1), yaitu:

a.    Presiden dan Wakil Presiden;

b.    Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;

c.    Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;

d.    Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung, serta Ketua, Wakil Ketua dan Hakim pada semua Badan Peradilan;

e.    Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Pertimbangan Agung;

Lihat juga...