Pengertian Penyelenggara Negara dan Pejabat Negara

f.     Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;

g.    Menteri, dan jabatan yang setingkat Menteri;

h.    Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;

i.     Gubernur dan Wakil Gubernur;

j.     Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/ Wakil Walikota; dan

k.    Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-undang.

Berdasarkan ketentuan-ketentuan yang telah disebutkan sebelumnya, tidak disebutkan bahwa anggota dewan komisaris maupun direksi dari anak perusahaan BUMN merupakan penyelenggara negara, pejabat negara, maupun pegawai gegeri.

Kemudian, di dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai BUMN maupun anak perusahaan BUMN juga tidak ada ketentuan yang menyatakan bahwa anggota dewan komisaris maupun direksi dari anak perusahaan BUMN merupakan penyelenggara negara, pejabat negara, maupun pegawai negeri.

Perlu diketahui pula bahwa anak perusahaan BUMN bukan termasuk BUMN. Hal ini merujuk pada ketentuan Pasal 1 angka 1 UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara bahwa BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Anak perusahaan BUMN, sahamnya dimiliki oleh BUMN tersebut sebagai perusahaan induknya, dan bukan dimiliki secara langsung oleh Negara. Penjelasan selengkapnya simak artikel Status Hukum Anak Perusahaan BUMN.

Dasar hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
  2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
  3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara

—————————————————————
Senin, 16 Februari 2015
Sumber : Ilman Hadi SH – Pengasuh Hukum Online
Editor : Sari Puspita Ayu
—————————————————————

Lihat juga...