Tanpa Dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan, 4 Ekor Sapi Perah Diamankan

CENDANANEWS, Sebuah truk warna kuning dengan nomor polisi B 9633 BYT terpaksa diamankan oleh Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung wilayah kerja Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan.
Truk asal Bandung dengan tujuan Provinsi Bangka Belitung tersebut menyeberang dari Pelabuhan Merak Banten pada hari Kamis (12/2/2015) siang dan diamankan oleh petugas BKP Bakauheni di pintu keluar Pelabuhan Bakauheni.
Menurut penanggung jawab kantor BKP Wilker Bakauheni drh Azhar sebanyak 4 ekor sapi jenis sapi perah tersebut merupakan milik Sugianto warga Jakarta yang membeli empat ekor  sapi seharga Rp 22 juta tersebut dari Bandung .
“Pemilik mengatakan sapi-sapi tersebut akan dibawa ke Bangka Belitung untuk diternak di area perkebunan miliknya. Namun karena tak berdokumen terpaksa kami amankan,” ujar drh Azhar  di Bakauheni Jumat (13/2/2015)
Azhar menambahkan berdasarkan surat yang dibawa oleh sopir bernama Jumaat Sumadi, empat ekor sapi yang akan dibawa ke Bangka Belitung tersebut sebelum menyeberang dari Merak sudah diperiksa oleh Balai Karantina Kelas II Cilegon namun karena tak dilengkapi dokumen akhirnya dikeluarkan surat penolakan.
“Meski sudah mendapat surat penolakan tapi pemilik tetap meminta sopir menyeberang hingga kami amankan di Bakauheni” terang Azhar.
Dokumen yang seharusnya disertakan dalam pengiriman empat ekor sapi tersebut menurut Azhar tak dilengkapi diantaranya; Surat Keterangan Kesehatan Hewan dari dinas terkait, Surat rekomendasi untuk pengeluaran dari dinas Peternakan Provinsi Jawa Barat, Surat rekomendasi izin pe masukan hewan  dari Provinsi tujuan yakni Bangka Belitung dan keterangan hasil uji laboratorium dinas kesehatan yang menyatakan empat ekor sapi tersebut bebas penyakit.
“Intinya kekeliruan yang dilakukan sudah berlapis lapis dengan tanpa dokumen, sudah ditolak tapi tetap menyeberang ke Bakauheni,” tegas drh Azhar.
Tindakan tegas menurut Azhar dilakukan dengan melimpahkan kasus tersebut ke BKP Wilker Panjang Bandar Lampung untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan penelusuran  sang sopir bahkan sempat nyaris menyuap petugas BKP Bakauheni dengan menyodorkan uang sebesar Rp500 ribu hingga Rp 1 juta agar keempat ekor sapi perah tersebut diloloskan sebab dari dokumen pengiriman sapi tersebut memang dibeli dari Bandung dan akan dikirimkan ke daerah Ciledug Jakarta.
Keberhasilan ini adalah hasil kerjasama dan informasi dari masyarakat turut membantu menggagalkan pemasukan Hewan tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan dari karantina.
Tindakan penolakan terhadap empat ekor sapi oleh BKP Kelas I Bandar Lampung wilker  Bakauheni sesuai dengan PP No. 82 tahun 2000 pasal 14, (1,2,3,4), karena tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan daerah asal maka dilakukan penahanan untuk menjamin sertifikat kesehatan dapat ditunjukkan oleh pemilik barang. Setelah pemilik sapi tidak dapat menunjukkan dokumen yang dipersyaratkan karantina, pada batas akhir penahanan 3 (tiga) hari selanjutnya dilakukan dilakukan penolakan.
Tindakan Karantina Penolakan terhadap empat ekor sapi perah tersebut sebagai upaya penegakan hukum dan efek jera kepada pemilik anjing sehingga diharapkan meningkatkan  kesadaran masyarakat terhadap peraturan Karantina (UU No 16 Tahun 1992 dan PP No. 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan).
Sebelumnya pada (10/2) juga BKP Bakauheni mengamankan sebanyak 3 ekor buaya muara asal Palembang Sumatera Selatan yang akan dikirim ke Bandung Jawa Barat. Buaya tersebut dikirim menggunakan bus LORENA asal Palembang yang diamankan di area pintu masuk Pelabuhan Bakauheni.
Buaya tersebut setelah diamankan oleh Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Bakauheni diserahkan ke BKP Bakauheni dan selanjutnya diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam Provinsi Lampung untuk dilepasliarkan.
—————————————
Senin, 16 Februari 2015
Penulis : Henk Widi
Editor : Sari Puspita Ayu
—————————————
Lihat juga...