Kondisi Balai Desa setelah dihancurkan warga |
Sebelumnya, Kapolsek Kalianda Marwan Kholid mengungkapkan, bagian Reskrim Polres Lamse telah menindaklanjuti laporan warga Desa Negeri Pandan atas permasalahan tersebut. Bahkan, kedua orang yang bersangkutan melakukan perbuatan yang melanggar tersebut telah dinyatakan sebagai tersangka. “Baik Ridwan maupun teman kencan perempuannya yang masih tetangganya itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Tapi, keduanya tidak dapat ditahan. Karena, ancaman hukuman mengenai perzinaan di bawah 5 tahun penjara,” ungkap Marwan.
Paska melakukan orasi warga bergerak ke Desa Negeri Pandan dan karena tak puas aspirasinya tak ditanggapi akhirnya massa merusak balai Desa Negeri Pandan, Kecamatan Kalianda Lampung Selatan.
“Massa merusak kantor kepala desa dengan berbagai alat akibat tidak puas unjuk rasa sebelumnya menuntut masalah kades selingkuh tak mendapat tanggapan,” ujar salah seorang warga yang tak mau disebutkan namanya.