Bawa Ganja, Dua Mahasiswa Diamankan Polisi

CENDANANEWS– Kepolisian Resor Lampung Selatan berhasil menangkap dua mahasiswa karena kedapatan membawa narkotika golongan I jenis ganja. Kedua tersangka diamankan di area pemeriksaan narkoba Saeport Interdiction Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan pada hari Kamis (5/3/2015) sekitar pukul 23:00 WIB.
Menurut Kapolres Lampung Selatan AKBP Hengki, tersangka yang diamankan berinisial GR (22) warga Kelurahan Tegal Gundul Kecamatan Kota Bogor Utara Jawa Barat dan CS (21)  warga Kampung Gunung Nyucung Desa Kampung Sawah Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor Jawa Barat.
“Kita amankan saat anggota seaport interdiction melakukan razia rutin di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni,” ujar AKBP Hengki di Mapolres Lampung Selatan Sabtu siang didampingi Kasat Narkoba Polres Lamsel Iptu Robby Syahferry, Jumat (7/3/2015).
Menurut AKPB Hengki kronologis penangkapan kedua tersangka berawal saat anggota melakukan pemeriksaan pada sebuah bus Antar Lintas Sumatera (ALS). Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan narkotika jenis ganja seberat sekitar 2 kilogram yang dikemas dalam 3 kantong plastik warna putih yang ada dalam 2 tas ransel kedua tersangka.
Berdasarkan pengakuan kedua tersangka,barang haram tersebut dibeli pada bulan Februari lalu dari seseorang bernama Fahmi di Aceh dengan harga Rp 1.100.000 saat akan pulang ke Bogor.
“Besar kemungkinan barang haram tersebut akan diedarkan bagi para mahasiswa yang ada di wilayah Bogor,” ungkap Hengki yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Metro tersebut.
Akibat perbuatannya kedua tersangka diancam dengan pasa 111 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika . Keduanya diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda maksimum Rp 12 miliar berdasarkan pasal 111 ayat (2). Selain itu diancam pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda maksimum Rp 13 miliar.
Keberhasilan Polres Lamsel dalam upaya mengamankan peredaran narkotika jenis ganja seberat 2 kilogram tersebut menurut AKBP Hengki telah berhasil mengamankan sekitar 4 ribu manusia yang akan menjadi korban narkotika jenis ganja dengan asumsi untuk 1 gram dipergunakan oleh 2 orang.

———————————————————-
Sabtu, 7 Maret 2015
Jurnalis : Henk Widi
Editor   : ME. Bijo Dirajo
———————————————————-

Lihat juga...