
CENDANANEWS – Para pekerja formal dan non formal di seluruh Indonesia segera dijamin hak-haknya oleh BPJS Ketenagakerjaan. Kini, BPJS Ketenegakerjaan tinggal menunggu Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari UU No.24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Demikian disampaikan Paryudhianto dari BPJS Ketenagakerjaan saat menjadi pembicara dalam diskusi bertajuk “Analisis atas Pengalihan PT.Askes Menjadi BPJS Kesehatan dan PT.Jamsostek Menjadi BPJS Ketenagakerjaan” di DPR, Selasa (10/3). Para PNS, pekerja kontrak, outsourscing, hingga yang non formal seperti sopir, pekerja perkebunan, dan lain-lain diupayakan mendapat perlindungan berupa jaminan sosial untuk meningkatkan kesejahteraannya.
Tentu butuh pengaturan teknis yang melingkupi semua jenis pekerjaan tersebut. BPJS ketenagakerjaan, kata Paryudhianto, berkomitmen memberi perlindungan bagi para pekerja untuk mengatasi risiko sosial ekonomi. “Penyelenggaraannya menggunakan mekanisme asuransi sosial. BPJS Ketenagakerjaan juga melingkup jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan pensiun, dan jaminan ketenagakerjaan.”
Para pekerja outsourcing dan pekerja non formal lainnya, lanjut Parayudhianto, akan diberi hak yang sama dengan para pekerja tetap di sektor formal. Semuanya secara teknis akan diatur dalam rancangan Peraturan Pemerintah yang segera diterbitkan. Dalam rancangan tersebut memuat berbagai standar klaim jaminan bagi pekerja. Kecelakaan kerja hingga terjadinya kecacatan akan diatur pula dalam PP yang sedang digodok pemerintah tersebut.
Dalam PP tersebut juga kelak ada rumus perhitungan klaim jaminan kecelakaan kerja. Bahkan bila terjadi kematian, pekerja yang bersangkutan akan menerima dana pemakaman dari instansi tempatnya bekerja. “Agar masyarakat dapat memahami dan mengerti tentang sistem BPJS Ketenagakerjaan ini, nanti tim BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan koordinasi dengan setiap instansi. Di setiap cabang akan ada petugas khusus yang akan bertanggung jawab,” jelas Paryudhianto
———————————————————-
Rabu, 11 Maret 2015
Sumber : DPR
Editor : ME. Bijo Dirajo
———————————————————-