Tren
- Papua dan Pengelolaan Propaganda
- Pameran 130 Tahun Pithecanthropus Erectus, Menteri Kebudayaan Tegaskan Posisi Indonesia sebagai Peradaban Tertua Dunia
- Prioritas CSR
- Menteri Kebudayaan Tegaskan Pelestarian Budaya Tanggung Jawab Bersama
- Dua Bulan Kabinet: Kenaikan Gaji dan Perang Gajah
- Polda DIY Tak Henti Lakukan Pengawasan Terhadap Orang Asing
- Serap Aspirasi Warga, Titiek Seoharto Kunjungi Petani Salak di Sleman
- Kunjungi Madurejo, Titiek Soeharto Pastikan Normalisasi Bendungan Irigasi Tirtorejo
- Titiek Soeharto Salurkan Bantuan Kapal Penangkap Ikan Ke Sejumlah Nelayan Gunungkidul
- Penerima Anugerah Kebudayaan Indonesia 2024 Kategori Pemerintah Daerah Diharapkan Dapat Menginspirasi Daerah Lain di Indonesia
CENDANANEWS – Wakil Ketua DPR-RI, Fadli Zon menyebutkan, Remisi bukanlah langkah mundur, melainkan hak asasi. Karena setiap warga negara memiliki hak, tidak terkecuali tahanan atau narapidana. Dan yang harus diberantas korupsinya, bukan remisinya.
“Apakah narapidana tidak punya hak asasi, dan hak itu adalah remisi dan sebagainya. Itu diatur dalam Undang-Undang kita,” ungkap Pimpinan Dewan dari Fraksi Gerindra ini menanggapi wacana pemberian remisi untuk koruptor seperti di kutip dari dpr.go.id, Selasa (17/03/2015).
Fadli Zon menyebutkan, untuk membuat pelaku korupsi, narkoba, dan lain-lainnya itu jera, hukumannya yang ditambah dalam proses pengadilan atau sanksi dalam undang-undangnya.
“Hal tersebut bertentangan dengan PP no.99/2012 yang mengatur setiap narapidana dan anak pidana berhak mendapatkan remisi,”Pimpinan DPR Koordinator Polkam.
turut menyampaikan pendapatnya. “Remisi bukanlah langkah mundur, saya kira itu adalah hak asasi.” ungkapnya saat diwawancarai usai pertemuan tertutup Pimpinan DPR-RI dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (16/03) di lantai III Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta.
Sedangkan untuk memperoleh remisi yang terdapat dalam Pasal 34 ayat (2) dan (3) PP 99/2012, Remisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana yang telah memenuhi syarat:a. berkelakuan baik; dan. telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan.
Sementara persyaratan berkelakuan baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dibuktikan dengan: “tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian Remisi; dan. telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh LAPAS dengan predikat baik.”
Lihat juga...