Fadli Zon: Yang Harus Diberantas Korupsinya, Bukan Remisinya

CENDANANEWS – Wakil Ketua DPR-RI, Fadli Zon menyebutkan, Remisi bukanlah langkah mundur, melainkan hak asasi. Karena setiap warga negara memiliki hak, tidak terkecuali tahanan atau narapidana. Dan yang harus diberantas korupsinya, bukan remisinya. 
“Apakah narapidana tidak punya hak asasi, dan hak itu adalah remisi dan sebagainya. Itu diatur dalam Undang-Undang kita,” ungkap Pimpinan  Dewan dari Fraksi Gerindra ini menanggapi wacana pemberian remisi untuk koruptor seperti di kutip dari dpr.go.id, Selasa (17/03/2015).
Fadli Zon menyebutkan, untuk membuat pelaku korupsi, narkoba, dan lain-lainnya itu jera, hukumannya yang ditambah dalam proses pengadilan atau  sanksi dalam undang-undangnya.
“Hal tersebut bertentangan dengan PP no.99/2012 yang mengatur setiap narapidana dan anak pidana berhak mendapatkan remisi,”Pimpinan DPR Koordinator Polkam.
 turut menyampaikan pendapatnya. “Remisi bukanlah langkah mundur, saya kira itu adalah hak asasi.” ungkapnya saat diwawancarai usai pertemuan tertutup Pimpinan DPR-RI  dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (16/03) di lantai III Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta.
Sedangkan untuk memperoleh remisi yang terdapat dalam Pasal 34 ayat (2) dan (3) PP 99/2012,   Remisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana yang telah memenuhi syarat:a. berkelakuan baik; dan. telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan.
Sementara persyaratan berkelakuan baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dibuktikan dengan:  “tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian Remisi; dan. telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh LAPAS dengan predikat baik.”
Lihat juga...