
CENDANANEWS – Jalur dua Jalan By Pass Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) sepanjang 26 kilometer masih menyisakan penyelesaian masalah lahan sepanjang lima kilometer lagi.
“Penyelesaian lahan konsolidasi masih tersisa sekitar lima kilometerPersil demi persil dari persoalan tersebut selalu diupayakan agar segera dituntaskan,” Kata Kepala Bagian (Kabag) Pertanahan Sekdako Padang, Amasrul, Selasa (10/3/2015).
Menyikapi permasalahan ganti rugi tanah tersebut, Wakil Wali Kota Padang Emzalmi meminta masyarakat untuk bijaksana menyikapi persoalan tersebut.
“Masyarakat harus mendukung penuh program pembangunan jalur dua By Pass ini. Makanya kami minta kepada warga yang terkena proyek pelebaran jalur tersebut bisa bersikap arif dan bijaksana demi kemajuan kita bersama,” ujarnya.
Menurut dia, untuk menyelesaikan masalah tanah pelebaran jalur dua By Pass itu, Pemkot Padang telah menawarkan sejumlah solusi. Seperti ganti rugi dengan uang melalui jalur hukum (pengadilan, red) atau konsolidasi (ganti tanah dengan tanah yang sepadan).
Ia menyebutkan, secara umum proses pelebaran jalur dua By Pass tidak ada masalah. Meski ada sejumlah warga yang melakukan protes, namun masih bisa diselesaikan dengan jalan musyawarah atau kekeluargaan. Sedangkan yang sudah terlanjur menggugat ke pengadilan, Pemkot siap menunggu keputusan tersebut.
Menurutnya, pembangunan jalur dua By Pass di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), berpotensi meningkatkan perekonomian masyarakat di daerah itu dan mempermudah akses.
“Jalur itu akan menjadi salah satu faktor penunjang segala kegiatan perekonomian masyarakat,” ujarnya.