Komisi III : Unjuk Rasa Karyawan KPK Terkait BG itu Sah

CENDANANEWS – Unjuk rasa yang dilakukan oleh organisasi Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Komjen Pol. Budi Gunawan dinilai beragam oleh berbagai kalangan, tidak terkecuali dari anggota Dewan, salah satunya Anggota Komisi III DPR RI, Erma Suryani Manik.
Erma menilai langkah karyawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan unjuk rasa menolak pelimpahan kasus Komjen Pol. Budi Gunawan adalah sah. Namun ia berharap sikap tersebut jangan sampai menekan proses hukum yang harus dinomorsatukan.
“Karyawan KPK berhak berpendapat dan jelas kebebasan berpendapat dijamin dalam konstitusi. Tetapi jangan sampai kebebasan berpendapat menyebabkan muncul perasaan lebih tinggi dari hukum,” katanya saat dihubungi di Jakarta, Kamis (5/3/15).
Politisi Fraksi Partai Demokrat ini mengingat suka atau tidak suka ada proses praperadilan yang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan penetapan Komjen Pol. Budi Gunawan sebagai tersangka tidak sah. “Kita meminta semua pihak menghormati keputusan ini,” ujarnya.
Bagi wakil rakyat dari daerah pemilihan Kalimantan Barat ini keputusan pelimpahan kasus kepada Kejaksaan adalah dampak dari kalahnya KPK dalam proses praperadilan. Pelimpahan kasus menurutnya adalah bagian dari proses hukum yang harus dilewati.
Sebelumnya organisasi Wadah Pegawai KPK dalam unjuk rasanya menyampaikan tiga tuntutan. Pertama, menolak putusan Pimpinan KPK yang melimpahkan kasus BG ke kejaksaan. Kedua, meminta Pimpinan KPK mengajukan upaya hukum PK (Peninjauan Kembali) atas putusan praperadilan kasus BG. Ketiga, meminta pimpinan menjelaskan secara terbuka strategi pemberantasan korupsi.
Sementara itu sejumlah mantan pimpinan KPK seperti Busyro Muqoddas, Said Zainal Abidin, dan Tumpak Hatorangan Panggabean menyarankan agar KPK mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung.

———————————————————–
Kamis, 5 Maret 2015
Sumber : DPR
Editor : ME. Bijo Dirajo
———————————————————-

Lihat juga...