Polres Lamsel Amankan 8 Tersangka Berbagai Tindak Kejahatan


CENDANANEWS– Aksi kejahatan dengan kekerasan yang terjadi di wilayah hukum Polres Lampung Selatan, Provinsi Lampung akhirnya berhasil diungkap. Bahkan tim buru sergap dari Satreskrim Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan tersangka SNN (29) warga Kecamatan Candipuro beserta sepucuk senjata api rakitan jenis revolver lengkap dengan 9 butir amunisi kaliber 5,56 cm di rumah tersangka.

“Saat digeledah di rumah tersangka ditemukan senjata api yang berdasarkan penelusuran anggota kami merupakan alat untuk melakukan tindak kejahatan,” ujar Kapolres Lampung Selatan, AKPB Hengki didampigi Kasatreskrim, AKP Rosef Effendi, Sabtu (7/3/2015).
Disebutkan, penangkapan tersangka SNN berdasarkan laporan korban pencurian yang kehilangan Rp 50 juta serta 75 gram emas, 2 buah laptop, 2 buah handphone dan 1 buah buku rekening BRI. Akibat perbuatannya tersangka SNN terancam dijerat dengan UU Darurat No 51 tentang kepemilikan senjata api dengan hukuman sekitar 12 penjara.
Tak hanya menangkap tersangka pemilik senjata api yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatan, Polres Lampung Selatan juga berhasil mengamankan beberapa pelaku pencurian dengan pemberatan di beberapa Tempat Kejadian Perkara meliputi Polsek Candipuro, Polsek Penengahan dan Polsek Ketibung dan Polsek Tanjung Bintang.
Para tersangka tersebut ditangkap dalam kurun waktu sepekan setelah para korban melapor. Sebanyak 8 tersangka pelaku kejahatan. Dari delapan orang pelaku yang diamankan meliputi dua pelaku kejahatan narkoba yang keduanya mahasiswa perguruan tinggi di Bogor, dua orang pelaku pembegalan, dua pelaku orang pencurian kendaraan bermotor dan dua orang lainnya terkait dengan pencurian dengan tindakan kekerasan.
Selain barang bukti senjata api, Polres Lamsel juga berhasil mengamankan sebilah pisau dan tiga unit kendaraan sepeda motor meliputi 1 unit kendaraan Yamaha Vega, 2 unit kendaraan Honda Revo.
“Ini hasil tangkapan sepekan ini, dan semua pelaku sudah kami amankan berikut barang bukti. Untuk kasus narkoba barang bukti berupa daun ganja kering seberat 2 Kg,” kata Kapolres Lamsel, AKBP Hengki.
AKBP Hengki juga menerangkan Polres Lampung Selatan terus melakukan upaya untuk meminimalisir aksi kejahatan yang menimpa masyarakat dengan cara aktif melakukan patroli malam, razia rutun sebagai antisipasi terjadinya kejahatan yag bersifat dengan ancaman kekerasan.
“Kami juga aktif melakukan sosialisasi melalui radio, langsung bertatap muka dengan masyarakat dengan mendatangi, mengajak untuk giat Siskamling dan menjadi polisi bagi diri sendiri,” tutup Hengki.

———————————————————-
Minggu, 8 Maret 2015
Jurnalis : Henk Widi
Editor   : ME. Bijo Dirajo
———————————————————-

Lihat juga...