———————————————————-
Sabtu, 7 Maret 2015
Jurnalis : Henk Widi
Editor : ME. Bijo Dirajo
———————————————————-
CENDANANEWS – Pengiriman ratusan sirip ikan hiu yang hendak di selundupkan ke wilayah Tangerang melalui Bakauheni berhasil digagalkan tim gabungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Badan karantina ikan SKIM Kelas 1 Lampung Wilayah Kerja Bakauheni Lampung Selatan Provinsi Lampung bekerjasama dengan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Bakauheni (KSKP).
Kepala Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Bakauheni, AKP Feria Kurniawan mengungkapkan, ratusan sirip ikan Hiu tersebut dibawa dari Provinsi Bengkulu yang dibawa menggunakan mobil ekspedisi.
“Kami berhasil mengamankan ratusan sirip ikan hiu tersebut dalam razia rutin sebelum dibawa ke Merak melalui Pelabuhan Bakauheni,” ujar AKP Feria Kurniawan, Sabtu (7/3/2015).
Mantan Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan itu menambahkan, ratusan sirip ikan hiu tersebut dibawa dengan dua bungkus kardus besar. Dua bungkus kardus besar yang berisikan 519 sirip hiu diamankan petugas KSKP pelabuhan penyeberangan bakauheni pukul.15.00 wib di pintu masuk pelabuhan.
“Saat sebuah truk jasa pengiriman paket logistik Indah Cargo melintas di pintu masuk petugas melakukan pemeriksaan dan mendapati sebuah paket pengiriman berisikan ratusan sirip ikan hiu,” ujar AKP Feria Kurniawan.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas KSKP maka ratusan sirip hiu tersebut di serahkan ke badan karantina ikan guna penyelidikan lebih lanjut. Bersama barang bukti diamankan juga RA (36) yang merupakan sopir kendaraan yang membawa komoditas hasil laut yang dilindungi negara.
Sementara itu Kepala badan karantina ikan wilker Bakauheni Catur Sugeng Udiayanto mengatakan ratusan sirip hiu asal bengkulu ini hendak di kirim ke Tangerang dengan inisial penerima SS.
Catur Sugeng menegaskan, ikan hiu termasuk ikan yang dilindungi dan tidak boleh di tangkap terlebih berusaha membunuh serta mengambil siripnya. Tak hanya telah melakukan penangkapan jenis ikan dilindungi, pelaku penyelundupan juga berusaha memalsukan dokumen pengiriman untuk mengelabui petugas.
“Ada beberapa jenis ikan hiu yang dilindungi serta harus dijaga kelestariannya yang hidup di perairan Indonesia, diantaranya hiu jenis martil dan hiu jenis monyet. Justru hewan tersebut harus dilindungi bukan untuk diperdagangkan,” tegasnya.
Guna penyeidikan lebih lanjut ratusan sirip ikan hiu tersebut kini diamankan di kantor Badan Karantina Ikan Bakauheni, selanjutnya ratusan sirip hiu ini akan dimusnahkan sedangkan pasal yang dilanggar oleh pelaku adalah Undang Undang Karantina NO.16 th 1992 Tentang Karantina Hewan,Ikan dan tumbuhan serta PP NO.15.TH 2002. Tentang Karantina Ikan.