Ribuan Butir Ekstasi Diamankan Polisi di Bakauheni

Polisi sedang menunjukan barang bukti ekstasi [Foto:CND]
CENDANANEWS (Lampung) – Kepolisian Resor Lampung Selatan Provinsi Lampung berhasil mengamankan 2.850 butir pil ekstasi berlogo S, 1.740 butir pil Erimin 5 (Happy Five) serta sabu seberat 45 gram di areal pemeriksaan Seaport Interdiction (SI) Pelabuhan penyeberangan Bakauheni, Minggu (29/3/2015) dini hari.
Ribuan pil ekstasi itu dibawa oleh tiga warga asal Riau, Mereka adalah dibawa Rj (36), Is alias Ulong (37) dan Rz (25).
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Hengki mengatakan, ketiga orang pelaku yang tertangkap pada saat pemeriksaan rutin di SI Bakuheni. Pemeriksaan rutin dilakukan di area masuk Pelabuhan Bakauheni untuk menangani upaya penyelundupan narkotika ke Pulau Jawa.
“Mereka bertiga dari Pekanbaru, Riau menuju Jakarta, mengendarai mobil Toyota Avanza warna putih,” kata Hengki di Aula Rupatama Bharadaksa Mapolres, Senin (30/3/2015).
Berdasarkan keterangan tersangka kepada polisi, tersangka yang naik mobil dari Provinsi Riau lalu untuk mengelabui petugas di daerah  Kalibalok, Sukarame, Bandar Lampung, Rj dan Rz pindah ke bus Antar Provinsi. Kardus berisikan barang haram tersebut di simpan di bagasi sebelah kiri bus tersebut.
“Maksud mereka untuk mengelabui petugas, dengan meletakan extacy di Bus, sementara mobil Avanza yang dikendarai Is alias Aliong menggiring dari belakang. Akhirnya petugas berhasil mengamankan ketiga pelaku tersebut,” ujar mantan Kapolres Kota Metro itu.
Berdasarkan pantauan Cendananews.com, upaya menekan penyelundupan narkotika serta barang berbahaya melalui Pelabuhan Bakauheni semakin diperketat. Tanpa pandang bulu berbagai jenis kendaraan yang dicurigai membawa berbagai jenis barang diperiksa di area Seaport Pelabuhan Bakauheni sebelum menyeberang menggunakan kapal ke Pelabuhan Merak.
Lihat juga...