Langgar ITE Flo Divonis 2 Bulan

CENDANANEWS (Yogyakarta) – Mahasiswa Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), Florence, divonis 2 (dua) bulan penjara karena terbukti melakukan melanggar UU ITE. Flo disangkakan telah melakukan penghinaan, pencemaran nama baik warga dan kota yogyakarta.
Isak tangis tak terbendung saat Flonrence Mahasiswa S2 kenotriatan UGM divonis 2(dua) bulan penjara dan percobaan 6(enam) bulan serta denda Rp10 juta subsidair satu bulan penjara, di PN Yogyakarta, Selasa (31/3/15) di PN Yogyakarta.
Flo dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan menyebarluaskan kalimat bernada menghina dan mencemarkan nama baik warga dan kota Jogja melalui status Path pada Agustus 2014 lalu. Flo memiliki masa berpikir tujuh hari untuk mengajukan banding atau menerima putusan. Dia dikenakan pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) nomor 11 Tahun 2008.
Di tempat terpisah usai sidang Kuasa Hukum LSM Jatisura, Supriyanto Dwi Saputro, beranggapan permintaan maaf itu tak ada artinya. Flo, yang sebenarnya sudah mendapat maaf dari Sultan Hamengkubowono X selaku Gubernur dan Raja Kraton Yogyakarta ini.
“Katanya sudah minta maaf bisa selesai tapi malah menyangkal kalau klein kami belum meminta maaf dan terkesan mempersulit persidangan,” tegasnya
Saat sidang putusan ini tampak ayah Flo mendampingi Mahasiswi yang mengunggah kekesalannya atas dampak kenaikkan BBM di media privat Path.

———————————————————-
Rabu, 1 April 2015
Jurnalis : Mohammad Natsir
Editor   : ME. Bijo Dirajo
———————————————————-

Lihat juga...