PN Wates Gelar Sidang Lanjutan Terkait Pembangunan Bandara

Warga WTT demo di depan PN Wates [Foto:CND]
CENDANANEWS (Yogyakarta) – Sidang lanjutan dengan yang melibatkan terdakwa warga WTT, Sj, Wy, TM, dan Wd kembali digelar untuk ketiga kalinya, Selasa (31/03/15) di Pengadilan Negeri Wates . Agenda Sidang  dijadwalkan adalah tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas pengajuan Eksepsi atau Keberatan para terdakwa sebelumnya, melalui Kuasa Hukum terdakwa dari LBH Yogyakarta.
Sebelumnya keempat warga yang tergabung dalam WTT (Wahana Tri Tunggal) ditahan atas aksi yang dinilai melanggar hukum saat menolak rencana pembangunan bandara baru.
Dalam bacaan tanggapan atas eksepsi terdakwa yang menyatakan, dakwaan jaksa tidak jelas, maka Jaksa menanggapinya dengan menyatakan bahwa syarat materiil dan formil sudah disampaikan secara jelas dan lengkap di dakwaan. Dalam Surat Dakwaan adalah rumusan sebagai dasar hakim untuk menentukan atau memutuskan  peradilan. Sehingga tidak perlu dibuat cerita yang panjang.
Para terdakwa juga menyatakan mengerti pada saat persidangan sebelumnya sehingga tidak perlu dibaca berulang-ulang oleh JPU” kata Emma Deniasari, Jaksa Penuntut Umum, Kejari Wates. Selanjutnya, Jaksa juga meminta Hakim Ketua, Ester Megaria Sitorus untuk menyatakan dakwaan JPU sudah sesuai dan dijadikan sebagai dasar pemeriksaan dalam perkara penyegelan Balai Desa Glagah tersebut.
”Kepada yang mulia Hakim Ketua, kami mohon untuk menolak segala keberatan penasehat hukum terdakwa, agar proses hukum dapat dilanjutkan” imbuh Emma, saat membacakan tanggapan atas Eksepsi terdakwa.
Setelah mendengar tanggapan atas Eksepsi terdakwa dari Jaksa Penuntut Umum, Hakim Ketua kemudian memutuskan untuk menunda persidangan.
”Kami masih pertimbangkan, tapi akan kami jawab pada persidangan selanjutnya yakni pada agenda sidang putusan sela”, kata Ester Megaria Sitorus kepada Penasihat Hukum Terdakwa.
Sidang ditunda dengan  agenda pembacaan putusan sela pada Rabu 8 April 2015 mendatang. Dalam sidang kali ini pun, Pengadilan Negri wates mendapat penjagaan ketat dari petugas kepolisian Polres Kulonprogo.
Sementara itu di luar gedung pengadilan ratusan warga Wahana Tri Tunggal (WTT) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Pengadilan Negeri Wates Selasa. Aksi ini digelar pasca sidang dari terdakwa penyegelan Balai Desa Glagah, yang juga merupakan warga WTT, Sj, Wy, Wd dan TM di buat kecewa oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri Wates, Ester Megaria Sitorus. Pasalnya, permohonan penangguhan penahanan terhadap keempat terdakwa kembali di tunda hingga sidang lanjutan Minggu Depan.
Seperti pada sidang sebelumnya, sebelum Hakim Ketua menutup sidang, salah satu Penasihat Hukum terdakwa menanyakan jawaban Hakim atas permohonan penangguhan para terdakwa. Namun lagi-lagi, Hakim belum memberikan jawaban atas permohonan Kuasa Hukum para terdakwa.
Hal inilah yang menjadikan salah satu penyebab ratusan warga WTT terus melakukan aksi unjuk rasa di luar area sidang, tepatnya di depan Halaman Pengadilan Negeri Wates. Warga WTT kecewa, karena lagi-lagi keempat rekannya belum juga di tangguhkan permohonannya.
”Ya, kami sabar ajalah. Mudah-mudahan pada sidang putusan sela minggu depan, hakim tak hanya menjawab permohonan penangguhan, tapi sekaligus membebaskan keempat rekan kami. Kita tunggu saja,” pungkas Kelik Martono, Koordinator warga WTT. 
Lihat juga...