Kasus Proyek Rumput Laut JPU: Belum ada Rencana Panggil Bupati Buru Selatan

Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulissa

CENDANANEWS (Ambon) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku, Rolly Manampiring, kepada wartawan di Ambon (27/5/2015) mengatakan, belum ada rencana JPU memanggil Bupati Buru Selatan (Bursel), Provinsi Maluku, Tagop Sudarsono Soulissa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek rumput laut atas terdakwa Nur Sony Alidrus dan Ahmad Padang.

Alasannya, terkiat kasus tersebut JPU masih akan menghadirkan saksi lain untuk mendengarkan keterangan mereka di persidangan seperti PPK dan PPTK termasuk ketua panitia pemeriksaan barang.
Namun dalam proses persidangan lanjutan tentunya sangat diperlukan keterangan pihak terkait, termasuk Bupati Buru Selatan dimana dalam kasus ini yang bersangkutan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada proyek pengadaan bibit rumput laut tahun anggaran 2010 senilai Rp1 miliar lebih itu.
Rolly mengatakan, kasus proyek rumput laut ini telah menyeret Cornes Sahetapy selaku PPK ke penjara selama 1,2 tahun dan saat ini Nur Sony Alidrus serta Ahmad Padang selaku kontraktor yang sementara menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon.
Sementara itu saat persidangan lanjutan yang dipimpin ketua majelis hakim Tipikor Ambon, Ahmad Bukhori Rabu, (27/5/2015) ternyata keterangan saksi Jean Riansampessy selaku ketua panitia pemeriksa barang cukup membingungkan.
Saksi mengaku tidak mengetahui adanya proyek pengadaan bibit rumput laut yang bersumber dari APBN.
“Yang membuat berita acara pemeriksaan barang adalah Bappeda dan ada empat paket proyek di lingkup Setda Kabupaten Bursel yang disodorkan kepada kami untuk ditandatangani tetapi tidak mengetahui adanya proyek rumput laut,” kata saksi menjawab pertanyaan hakim dan JPU dalam persidangan.
Saksi mengaku mengetahui proyek tersebut setelah melihat BAP di kejaksaan sehingga saksi menduga ada yang menyelipkan berita acara proyeknya untuk ditandatangani agar anggaran bisa dicairkan seluruhnya.
Penjelasan saksi dinilai ganjil oleh JPU dan majelis hakim serta kuasa hukum terdakwa, Hendrik Lucikoi serta Benny Tasidjawa. Pasalnya, panitia biasanya melakukan pemeriksaan barang di lapangan baru membubuhkan tandatangannya.
Diketahui, proyek pengadaan bibit rumpur laut tahun 2010 senilai Rp 1 miliar lebih,  saat itu Tagop Sudarsono Soulissa menjabat Kepala Bappeda Kabupaten Buru Selatan.
Masalahnya proyek belum rampung bahkan pengadaan bibit rumput laut fiktif, tapi terdakwa Ahmad Padang (kontraktor) yang menggunakan PT. Cahaya Citra Mandiri Abadi milik terdakwa Nursony Alidrus, mencairkan anggaran 100 persen.
Perusahaan tersebut sejak awal memasukan berkas-berkasnya guna mengikuti proses lelang tender proyek pengadaan bibit rumput laut bagi sejumlah kelompok nelayan di Buru Selatan.
Dimana pengadaan awal hanya 12.500 bibit dari yang diprogramkan sebanyak 19.000 lebih anakan. Namun, sampai akhir masa kontrak bulan November 2010 tidak diselesaikan. 
———————————————————
Kamis, 28 Mei 2015
Jurnalis : Samad Vanath Sallatalohy
Foto : Samad Vanath Sallatalohy
Editor : Sari Puspita Ayu
———————————————————
Lihat juga...