Kapal Penangkap Ikan |
CENDANANEWS (Ambon) – Satu lagi kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Maluku, kini tengah diusut aparat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
Kasus dugaan tipikor proyek pengadaan dua unit kapal ikan di Dinas Keluatan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku tahun 2013 yang didanai Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Kasi Penkum) Kejati Maluku, Bobby Kin Palapia, yang dikonfirmasi CENDANANEWS di ruang kerjanya, Kamis (28/5/2015) mengakui, saat ini tim penyidik sedang menyusun agenda pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang diduga mengetahui atau terlibat di kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan dua unit kapal ikan milik Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku tersebut.
Menurut Bobby, pengadaan kapal ikan milik DKP Provinsi Maluku tahun 2013 itu ada dua yakni, untuk 30 Gross Tonage (GT) senilai Rp 7.443.730.000, dan 15 Gross Tonage (GT) senilai Rp 2.917.800.000. Proyek tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun 2013.
Bobby juga mengakui, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku sudah mengantongi calon tersangka di kasus tersebut.
Mereka yang menangani proyek ini antara lain, untuk pembuatan kapal Filberglass 30 GT ditangani oleh PT Satum Manunggal Abadi. Sedangkan 15 GT ditangani oleh PT Sarana Usaha Bahari.
Menyoal siapa calon tersangka yang telah dikantongi tim jaksa penyidik, Bobby sendiri masih merahasiakan hal tersebut.
“Ya sementara kan masih disusun agenda untuk pemeriksaan para saksi. Ikuti saja perkembangannya,” singkatnya.
Diduga yang sangat berperan atau bertanggungjawab, terkait penyalahgunaan anggaran proyek dua unit kapal masing-masing berbobot 30 GT dan 15 GT itu antara lain Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK.
——————————————————-
Kamis, 28 Mei 2015
Jurnalis : Samad V Sallatalohy
Fotografer : Samad V Sallatalohy
Editor : ME. Bijo Dirajo
——————————————————-