Upacara di Kantor Gubernur [net] |
CENDANANEWS (Ambon) – Sekretaris Kota Ambon, Anthony Gustaf Latuheru kepada wartawan Sabtu (30/5/2015) mengatakan, hingga sekarang Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon belum menerima surat edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Refomasi Birokrasi (Menpan-RB) terkait penanganan ijazah palsu di lingkungan instansi pemerintah.
“Kami belum menerima surat edaran dari Kemenpan Nomor 03 Tahun 2015 tentang Penanganan Ijazah Palsu di lingkungan instansi pemerintah seperti Aparatur Sipil Negara (ASN)/TNI/POLRI yang merupakan tindak lanjut terungkapnya sindikat penerbitan ijazah palsu,” katanya.
Pihaknya masih menunggu kebijakan lanjutan sebab belum menerima surat edaran Menpan untuk mendata ijazah Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kategori dua (K2).
Menurut Anthony, pihaknya akan melakukan verifikasi ijazah yang dimulai dengan para pimpinan SKPD dan ditindaklanjuti ke PNS jangan sampai ditemukan ada yang menggunakan ijazah palsu.
“Harapannya, tidak ada yang menggunakan ijazah palsu. Sebab di Ambon tidak terlalu besar. Namun, ada juga pegawai yang mengikuti pendidikan di luar Maluku,” katanya.
Pihaknya akan meneliti kembali ijazah pejabat dan pegawai. Jika ditemukan ada yang gunakan ijazah palsu maka akan dikembalikan sesuai aturan.
“Bila digunakan untuk kenaikan pangkat tentunya ada aturan yg dipakai yakni menyesuaikan ijazah semula, tidak sampai disitu saja pasti ada aturan lanjutan yang akan kita sesuaikan,” ujarnya.
Menurutnya, kepastian waktu pelaksanaannya saat ini pihaknya belum dapat menentukan waktunya, sambil menunggu edaran Menpan akan dilakukan pendataan.
Ia mengakui, sebenarnya seluruh data PNS di seluruh indonesia telah terdata di BKN, tentu sebelum yang bersangkutan diangkat menjadi PNS, ijazah yang bersangkutan itu sudah dilihat aslinya.
“Yang menjadi masalah adalah terhadap ijazah dari PNS yang ijazahnya disesuaikan, misalnya diangkat dengan ijazah SMA, kemudian dalam pertengahan dia kuliah dan melakukan penyesuaian ijazah, mungkin terhadap orang-orang itu saja yang kita lakukan,” imbuhnya.
Jika edaran Menpan dilakukan oleh seluruh PNS, akan dilakukan mungkin waktunya akan panjang, tapi prinsipnya tetap akan dilakukan verifikasi.
——————————————————-
Sabtu, 30 Mei 2015
Jurnalis : Samad Vanath Sallatalohy
Editor : ME. Bijo Dirajo
——————————————————-