Thamrin: Tolak Lapor LHKPN, Budi Waseso Dinilai Langgar UU

Dr. Thamrin
CENDANANEWS (Jakarta) – Sosiolog Universitas Indonesia, Dr. Thamrin Amal Tamagola menyesalkan sikap Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komjen Budi Waseso yang menolak menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantaran Korupsi. 
“Menurut Undang-undang KPK, setiap pejabat harus melaporkan harta kekayaannya. Kalau dia menolak berarti melawan undang-undang dan itu bukan contoh yang baik,” ujar Thamrin di Jakarta, Jumat (29/5/2015).
Thamrin juga menyayangkan Statement Wakil Presiden Jusuf Kalla yang menyebut Kabareskrim itu orang sederhana sehingga hartanya tidak banyak. 
“Banyak nggak banyak, kalau pejabat tetap harus dilaporkan hartanya,” Tutur Thamrin.
Seperti diberitakan, jenderal bintang tiga yang akrab dipanggil Buwas itu menyatakan menolak menyerahkan laporan harta kekayaannya ke KPK. Beliau justru meminta KPK sendiri yang harus menelusuri dan mencatat harta miliknya.
——————————————————-
Sabtu, 30 Mei 2015
Jurnalis       : Adista Pattisahusiwa
Fotografer : Adista Pattisahusiwa
Editor         : ME. Bijo Dirajo
——————————————————-
Lihat juga...