Kantor DPRD Maluku |
CENDANANEWS (Ambon) – Sebanyak 13 daerah di Provinsi Maluku resmi direkomendasikan dan ditetapkan melalui rapat paripurna yang digelar DPRD Provinsi Maluku Senin (1/6/2015) dan gubernur Maluku di Ambon sebagai daerah otonom baru.
Rapat paripurna itu dipimpin langsung, Ketua DPRD Provinsi Maluku Edwin Adrian Huawe.
Menurut Edwin, dalam kaitan dengan pembentukan daerah persiapan kabupaten/kota, maka DPRD provinsi dan gubernur harus dapat melakukan kajian mendalam terhadap pemenuhan persyaratan. Sehingga ketika diberikan persetujuan maka seluruh daerah persiapan yang ditetapkan dapat dibentuk sesuai ketentuan yang berlaku.
Menyangkut calon daerah persiapan kabupaten/kota di Maluku, DPRD melalui komisi A telah mendalami dan membahas substansi permasalahannya, kemudian hasilnya dilaporkan ke pimpinan dewan serta dirapatkan secara bersama seluruh pimpinan fraksi yang menyatakan sikap politik mendukung upaya pemekaran daerah (kabupaten/kota) tambahan di provinsi Maluku.
Pembahasan serupa juga telah dilakukan legislatif dengan eksekutif sehingga ada persetujuan bersama untuk ditetapkan dalam rapat paripurna dewan dan diteruskan gubernur ke pemerintah pusat.
Edwin mengatakan, 13 calon kabupaten/kota di Maluku yang telah diusulkan baik oleh pemkab/pemkot maupun kelompok masyarakat kepada DPRD dan gubernur yakni, calon Kabupaten Kepulauan Terselatan, Kabupaten Gorom-Wakate, Kepulauan Kei Besar, Aru Perbatasan, Tanaimbar Utara, Seram Utara Raya, Jasirah Leihitu, Kabupaten Talabatei, serta calon Kabupaten Buru Kayeli.
Seterusnya Kota Bula, Kota Kepulauan Huamual, Kota Kepulauan Lease, daerah kawasan khusus Kepulauan Banda.
Setelah dilakukan pembahasan terhadap usulan calon daerah otonom baru tersebut, maka 13 daerah persiapan ini layak untuk dimasukan dalam keputusan bersama DPRD Provinsi Maluku dengan Gubernur Maluku tentang calon daerah persiapan yang masuk dalam grand desain penataan daerah provinsi.
Pasca dilakukan kajian komprehensif terhadap persyaratan yang dikehendaki sesuai ketentuan UU, baik yang dilakukan legislatif maupun eksekutif, maka yang telah memenuhi syarat mendapat persetujuan DPRD dan Pemda provinsi Maluku ada dua calon daerah persiapan kabupaten adalah, Kepulauan Kei Besar dan Aru Perbatasan termasuk calon daerah kawasan khusus Kepulauan Banda.
“Di antara 13 persiapan daerah otonom baru itu tiga daerah ini sudah memenuhi persyaratan dasar maupun persyaratan administrative, sehingga dikeluarkan keputusan bersama antara DPRD Maluku dengan gubernur tentang penetapan 13 daerah persiapan yang masuk desain besar penetapan provinsi di Maluku,” jelasnya.
Rancangan keputusan rekomendasi 13 calon kabupaten/kota baru di Provinsi Maluku itu, dibacakan oleh Sekretaris DPRD Maluku, Roy Mauhuttu melalui rapat paripurna dewan turut dihadiri Gubernur Maluku, Said Assagaff, pada Senin 1 Juni 2015, di kantor DPRD Provinsi Maluku kawasan Karang Panjang (Karpan) Kecamatan Sirimau Kota Ambon.
——————————————————-
Selasa, 2 Juni 2015
Jurnalis : Samad Vanath Sallatalohy
Fotografer : Samad Vanath Sallatalohy
Editor : ME. Bijo Dirajo
——————————————————-