Ketua Koperasi Pemda Diperiksa Terkait Kredit Macet Bank Maluku

Bank Maluku
CENDANANEWS (Ambon) – Saking banyaknya dugaan tipikor dilakukan menjerat pejabat teras saat ini mengibaratkan Maluku laksana “kebun korupsi”. Hal tersebut memaksa pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku bekerja ekstra untuk menuntaskannya.
Sejumlah kasus dugaan tipikor yang sementara ditangani Kejati Maluku dan jajarannya itu, diperankan oleh pejabat lingkup Pemda Provinsi hingga Kabupaten/Kota termasuk para pengusaha.
Sesuai data yang dihimpun CENDANANEWS di kantor Kejati Maluku, Kota Ambon Rabu (3/6/2015) menerangkan, sejumlah kasus dugaan tipikor yang kini diusut satu diantaranya, kredit macet pada PT Bank Maluku tahun 2007-2009 mencapai 96 miliar.
Saksi berikut yang diperiksa oleh jaksa penyidik dari Kejati Maluku Rabu (3/6/2015) adalah Dr. Ristianto selaku Ketua Koperasi Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Maluku.
Ketua Koperasi Pemda Maluku itu diperiksa oleh jaksa penyidik Kejati Maluku, Rahmadani siang hingga sore harinya. yang bersangkutan dicerca sejumlah pertanyaan seputar dugaan kredit macet pada PT Bank Maluku. Pemeriksaan dilakukan siang hingga sore harinya di ruang penyidik Bagian Tindak pidana Khusus (Pidsus) lantai I kantor Kejaksaan Tinggi Maluku.
Kasi Penkum-Humas Kejati Maluku, Bobby Kin Palapia

Juru Bicara Kejaksaan Tinggi Maluku atau Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Kasi Penkum-Humas), Bobby Kin Palapia yang dikonfirmasi wartawan di Kejati Maluku Rabu (3/6/2015) mengakui, adanya pemeriksaan terhadap Ketua Koperasi Pemda Provinsi Maluku tersebut.

Menurut Bobby, pemeriksaan dilakukan untuk mengorek sejauhmana dugaan kredit macet yang telah terjadi pada PT Bank Maluku / sebelumnya bernama PT Bank Daerah Pembangunan Maluku (BPDM).
Selain itu, dari pemeriksaan dimaksud penyidik untuk mencocokan keterangan sejumlah saksi lain dan keterangan empat tersangka yang sudah diperiksa.Selebihnya pemeriksaan itu untuk kepentingan pemberkasan BAP para tersangka.
Sebelumnya, Mathoes Matitaputty satu dari empat tersangka lainnya juga diperiksa oleh tim penyidik kejati Maluku. Karena tersangka terlibat dalam kasus kredit macet PT Bank Maluku tahun 2007.
Terkait kasus ini, puluhan orang baik saksi maupun tersangka sudah diperiksa oleh tim jaksa penyidik dari Kejati Maluku.
Korps Adhyaksa Maluku telah menetapkan empat orang sebagai tersangka di kasus ini. Masing-masing, dari pihak PT Bank Maluku adalah Mateos Matitaputty, Erik Matitaputty dan Markus Panggohoy, dan Dirrektur PT Nusa Ina Pratama, Jusuf Rumatoras.
Pemeriksaan dimaksudkan untuk melengkapi BAP para tersangka yang sementara diproses oleh tim penyidik Kejati Maluku.
Sesuai data yang dihimpun CENDANANEWS di lingkup kantor Kejati Maluku menerangkan, kasus ini bermula  pada 2007 silam. Kala itu, PT Bank Maluku memberikan kredit kepada PT Nusa Ina Pratama sebesar Rp 4 miliar.
Tapi sebelum selesai jatuh tempo, pihak bank kembali mencairkan kredit ke PT Nusa Ina Pratama. Pada 2009, PT Bank Maluku kembali menyalurkan kredit ke PT Nusa Ina Pratama. Padahal tenggang waktu jatuh tempo belum berakhir.
Diketahui, jumlah kredit yang dipinjamkan oleh pihak PT Bank Maluku ke PT Nusa Ina Pratama sebesar Rp 12 miliar. Tapi, pihak PT Nusa Ina Pratama baru mampu membayar utang kredit itu sebesar Rp 2 miliar. Sisa Rp 10 miliar yang belum dibayarkan pihak perusahan kepada PT Bank Maluku.
Sebab PT Nusa Ina pratama sampai sekarang belum melunasi hutang tersebut. Disinilah terjadi kredit macet  pada PT Bank Maluku. Akibatnya, dana tabungan masyarakat yang di tabung di PT Bank Maluku hilang begitu saja.
Sebelumnya, pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku telah menemukan adanya indikasi pencairan dana kredit yang tidak sesuai dengan aturan dari mekanisme perbankan.
Sesuai temuan BPK menyatakan, bahwa jumlah kredit yang bermasalah di PT Bank Maluku mencapai Rp 31 miliar lebih.  Angka ini tidak termasuk kredit macet yang jika dikalkulasikan mencapai Rp 96 miliar.
——————————————————-
Rabu, 3 Juni 2015
Jurnalis       : Samad Vanath Sallatalohy
Fotografer : Samad Vanath Sallatalohy
Editor         : ME. Bijo Dirajo
——————————————————-
Lihat juga...