MANADO — Sidang lanjutan Kasus korupsi penyelewengan dana APBD Kota Tomohon Tahun Anggaran 2009-2010 dengan terdakwa mantan Walikota Tomohon, Jefferson Soleman Montesque Rumajar (49) atau lebih dikenal dengan Epe kembali bergulir di Pengadilan Negeri Tipikor Manado, Selasa (01/09/2015).
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menghadirkan 4 saksi dari pejabat Pemkot Tomohon yakni Frans sambouw (mantan Inspektorat) Yan Lamba (Mantan Kabag Keuangan) Jhon Petrus Mambu (Mantan Sekdako), dan Eduard Paat alias Evo (Mantan Bendahara sekretariat).
Dari keterangan para saksi, terungkap bahwa terdakwa memerintahkan Sekdako, untuk memberikan uang kepada Auditor BPK sebesar Rp.1,5 Miliar. Dimana uang tersebut diberikan oleh bendahara sekertariat, Edward Paat. “Saya diperintahkan terdakwa untuk memberikan uang kepada BPK sebesar Rp1,5 Miliar untuk mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian pada tahun 2008,” terang mantan Sekot Jhon Petrus Mambu.
Tak hanya itu, sempat juga tertera dalam slide dari pemeriksaan terdapat ada anggaran sebanyak Rp.15 Miliar yang merupakan anggaran kebijakan oleh terdakwa, dan dana tersebut tidak jelas peruntukannya. Ada juga penggunana dana yang diduga tak wajar oleh JPU KPK, sehingga JPU KPK terus mengejar keterangan saksi.
Pada sidang Tipikor di Pengadilan Negeri Manado, ada lima hakim yang mengadili perkara ini yakni Aminal Umam SH MH, Darius Naftali SH MH dan Vincentius Banar T SH MH serta dua hakim adhock Nich Samara SH MH dan Wenny Nanda SH dibantu tiga panitera pengganti, Marthen Mendila SH, Ni Ketut Susan SH serta Nontje Opit SmH. Sedangkan tim JPU KPK, yaitu Pulung Rinandoro, Budi Nugraha, Tri Anggoro Mukti dan Irman Yudiandri.
Dalam perkara itu, Terdakwa oleh JPU, diduga melakukan perbuatan yang berdiri sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan dengan memerintahkan pencair kas daerah Pemerintah Kota Tomohon untuk kepentingan pribadi. Terdakwa juga diduga membayar kegiatan yang tidak dianggarkan dalam APBD Tahun 2009 dan 2010.
JPU mengatakan, terdakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, yaitu memperkaya terdakwa sebesar Rp 34.063.051.070,00 atau setidaknya sekitar jumlah tersebut yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yakni merugikan keuangan Pemkot Kota Tomohon sekitar Rp 70.883.662.960,00.
Tim JPU KPK, Pulung Rinandoro, Budi Nugraha, Tri ANggoro Mukti dan Irman Yudiandri, mengatakan terdakwa dijerat dalam pasal berlapis yakni, dalam tindak pidana penggunaan dana kas daerah Pemkot Tomohon TA 2009 dan 2010 dalam Pasal 2 ayat (2) subsider Pasal 2 ayat (1) lebih subsider Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat ke-1 jo 65 kitab UU KHUP, pasal tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau sesuatu berupa uang kepada pemeriksa BPK RI di Manado terkait pemeriksaan laporan keuangan daerah TA 2007, melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b dan Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang Tipikor serta Pasal 13 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Tipikor.
Sementara itu dalam Sidang di Pengadilan Tipikor Manado, Terdakwa Epe kepada Cendana News membantah sebagian keterangan saksi yang dihadirkan oleh JPU KPK. Menurut Epe, sebagian keterangan saksi ada yang tidak benar, karena saya tidak pernah memerintahkan untuk memberikan uang sebanyak itu kepada Auditor BPK. “disini para saksi berbeda keterangan makanya dikonfrontir, untuk mencari keterangan mana yang salah dan mana yang benar” ungkap terdakwa.
SELASA, 1 SEPTEMBER 2015
Jurnalis : Ishak Kusrant
Foto : Ishak Kusrant
Editor : ME. Bijo Dirajo