Beberapa ibu – ibu petani Desa Sembalun, Kabupaten Lombok Timur nampak sedang mengangkut hasil panen tomat ke pinggir jalan raya yang akan dijual ke sejumlah pasar tradisional NTB |
MATARAM — Masih minimnya realisasi pencairan dana desa yang diglontorkan pemerintah pusat melalui pemerintah Kabupaten membuat Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal geram, pasalnya dana desa tersebut diharapkan bisa terealisasi seratus persen hingga akhir tahun 2015.
Tapi dalam kenyataannya realisasi dana desa di Kabupaten Nusa Tenggara Barat baru hanya mencapai 50 persen, kebanyakan dari desa malah belum mendapatkan pencairan dari pemerintah Kabupaten Kota terutama untuk pencairan tahap dua.
“Saya minta kepada Bupati dan Walikota untuk tidak coba – coba mempersulit proses pencairan dana desa, melalui proses administrasi dan birokrasi yang berbelit – belit, karena kalau tidak Dana Alokasi Khusus Kabupaten bersangkutan akan dipending,” kata Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal, Marwan Ja’far di Mataram, kemarin.
Kebijakan tersebut dilakukan berdasarkan surat keputusan bersama tiga Kementerian, yaitu Kementerian PDT, Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri. SKB tiga menteri tersebut semata – mata dilakukan untuk mempermudah proses pencairan dana desa.
Dan kepala daerah sebenarnya tidak ada alasan untuk tidak mencairkan dana desa termasuk mempersulit, karena kalau mempersulit juga pasti ada apa – apanya, sebab bagaimanapun kemajuan pembangunan desa juga akan berdampak positif bagi geliat pembangunan daerah bersangkutan.
Diharapkan melalui proses yang mudah diserati pengawasan ketat, penggunaan dana desa bisa mampu mendorong geliat pembangunan pedesaan, khususnya pembangunan bidang ekonomi, karena bagaimanapun maju tidaknya pembangunan suatu pemerintahan juga akan bergantung bagaimana pembangunan di tingkat desa.
MINGGU, 01 November 2015
Jurnalis : Turmuzi
Foto : Turmuzi
Editor : ME. Bijo Dirajo