Kosmetik Ilegal yang disita BPOM Pontianak |
PONTIANAK — Tim Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Pontianak, Kalimantan Barat, menyita ribuan kosmetik kecantikan ilegal saat melakukan operasi secara serentak di beberapa daerah di Kalimantan Barat.
Kepala Balai Besar POM Pontianak, Corry Panjaitan menjelaskan, ?secara singkat dapat dikatakan operasi gabungan yang dilakukan BPOM Pontianak pada 1-4 Desember 2015 terhadap dua sarana di Kota Pontianak, dan dua sarana di Kabupaten Mempawah.
“Total temuan adalah 140 item dengan jumlah kemasan 2.481. Dengan nilai taksiran Rp. 146 juta, ” kata Corr Panjaitan, di Kota Pontianak, Selasa (08/12/ 2015).
Disebutkan, atas perbuatan dengan mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar sebagaimana diatur dalam pasa 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan diancam pidana 15 tahun penjara dan atau dena RP 1,5 milyar.
Kepada masyarakat, Corry mengingatkan, untuk tidak menggunakan kosmetik tanpa ijin edar yang belum dijamin keamanannya atau mengandung bahan berbahaya/dilalarang.
“Teliti sebelum membeli. Baik komposisi, cara penggunaan dan nomor notifikasi yang tercantum pada label kemasan,” tegansnya.
Selain itu, dia juga mengharapkan peran aktif masyarakat untuk melaporkan jika menemukan hal-hal mencurigakan terkait produk ilegal yang beredar.
SELASA, 08 Desember / Jurnalis : Aceng Mukaram / Foto: Aceng Mukaram / Editor : ME. Bijo Dirajo