Kecamatan Danurejan Yogyakarta, Permudah Urusan Administrasi Ibu Hamil

SENIN, 28 DESEMBER 2015
Jurnalis: Koko Triarko / Editor: Sari Puspita Ayu / Sumber foto: Koko Triarko

YOGYAKARTA—Semakin tingginya ekspektasi masyarakat terhadap pelayanan administrasi di kantor-kantor pemerintahan, Kantor Kecamatan Danurejan, Kota Yogyakarta, meluncurkan program inovasi pelayanan administrasi bagi para ibu hamil. Melalui program tersebut, para ibu hamil tak lagi harus repot mondar-mandir untuk mengurus administrasi kependudukan.

Okta Dewi Nurlia menunjukkan kartu identitas anak
Sebuah inovasi dibidang pelayanan administrasi kependudukan, diluncurkan oleh Kantor Kecamatan Danurejan, Kota Yogyakarta, Senin (28/12/2015). Inovasi tersebut ditujukan untuk meringankan beban masyarakat, terutama bagi para ibu yang melahirkan, agar tak direpotkan dalam hal mengurus administrasi kependudukan bagi sang bayi yang baru dilahirkannya. 
Melalui inovasi pelayanan tersebut, masyarakat cukup datang sekali saja ke kantor kelurahan untuk mengurus administrasi berkait anak yang baru saja dilahirkan, dan langsung mendapatkan 5 dokumen yang dibutuhkan.
Camat Kecamatan Danurejan, Budi Santoso, menjelaskan, hanya dengan satu kali pengurusan, ibu hamil nantinya akan langsung mendapatkan lima dokumen kependudukan yang diperlukan, yaitu Buku Kesehatan Ibu dan Anak, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Identitas Anak, Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga (KK/ C 1).
Budi menjelaskan, program itu mulai dilakukan dengan cara pendampingan ibu hamil, yang dimulai begitu diketahui hamil. Dengan pendampingan itu, selama ibu mengandung juga akan mendapatkan pesan pendek melalui ponsel yang berisi informasi seputar kesehatan. Lalu, ketika bayi yang sudah dilahirkan, sang ibu hanya cukup menunggu dua hari untuk mendapatkan lima dokumen kependudukannya yang baru. 
Budi Santoso, Camat Danurejan
“Jadi, kalau dulu pengurusan lima dokumen itu dilakukan secara parsial, sekarang terintegrasi”, jelasnya.
Semua proses tersebut bisa dilakukan karena sejak kandungan menginjak usia delapan bulan, ibu hamil sudah diminta mengumpulkan syarat akta, sehingga begitu bayi yang dilahirkan, akta kelahiran sang bayi langsung  bisa diproses. Kecuali itu akan mendapatkan lima dokumen kependudukan, ibu yang sudah melahirkan itu juga akan mendapatkan kartu asuransi kesehatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dengan iuran mandiri. Dan, semua proses pengurusan itu hanya dilakukan di tingkat Kelurahan, sehingga ibu hamil tidak direpotkan.
Budi mengklaim, program yang inovatif dibidang pelayanan administrasi kependudukan tersebut secara terintegrasi yang juga diperuntukkan sebagai perlindungan perempuan dan anak, baru satu-satunya di Indonesia. Saat ini, sudah ada sekitar 30 orang ibu hamil yang ikut dalam program itu. Mereka berasal dari tiga kelurahan di wilayah kecamatan Danurejan, yaitu Suryatmajan, Tegal Panggung dan Bausasran. 
Sementara itu, saat ini telah ada tenaga pendamping ibu hamil sebanyak 42 orang, yang tersebar di sejumlah Rukun Warga atau RW. Dengan pendamping yang secara intensif mendampingi, maka keberadaan ibu hamil bisa terus dipantau, sehingga ketika ternyata bayi yang dikandung meninggal dunia juga langsung bisa terdeteksi dan dilakukan pendataan.
Program inovasi pelayanan administrasi kependudukan terintegrasi bagi ibu hamil, dirasa sangat membantu dan meringankan beban warga. Hal ini seperti diungkapkan oleh Okta Dewi Nurlia (33), warga kampung Juminahan, Tegal Panggung, Danurejan, Yogyakarta. Ibu yang baru melahirkan anak keempatnya itu, sangat merasa terbantu dengan adanya layanan terintegrasi tersebut. Pasalnya, dengan layanan itu dia mengaku tidak perlu lagi repot-repot sampai ke Balai Kota, membawa saksi untuk membuat akta kelahiran dan sebagainya. “Program ini sangat membantu sekali, apalagi bagi ibu yang baru saja melahirkan, yang tentunya masih butuh istirahat”, cetusnya. 
Lihat juga...