Perihal Rencana Pengeboran Lapindo, Ini Langkah yang Bisa Dilakukan Masyarakat

MINGGU, 10 JANUARI 2016
Jurnalis: Charolin Pebrianti / Editor: Gani Khair / Sumber foto: Charolin Pebrianti

SURABAYA—Rencana pengeboran yang akan dilakukan oleh PT. Lapindo Brantas bulan Maret mendatang masih menjadi polemik. Warga yang berada di Desa Kedungbanteng, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo yang berjarak 2 km dari kawasan semburan lumpur bersikeras menolak rencana pengeboran tersebut. Warga khawatir jika pengeboran dilakukan, nantinya akan sama terjadi seperti di Porong.

Andang Bachtiar

Ketua Dewan Ikatan Ahli Geologi Indonesia, Andang Bachtiar mengatakan ada tiga langkah yang bisa dilakukan masyarakat ‘awam’. Pertama, masyarakat dapat bertanya kepada otoritas keilmuan, misalnya akademisi dari universitas terdekat. Kedua, masyarakat dapat bertanya kepada otoritas pemerintahan.
“Dan ketiga, masyarakat bisa bertanya kepada otoritas agama, misalnya pemuka agama,” terangnya kepada Cendana News, Minggu (10/1/2016).
Selain melakukan hal tersebut, masyarakat juga harus terus memantau perkembangan apa saja yang sudah dilakukan oleh PT. Lapindo Brantas.
“PT. Lapindo Brantas juga harus memperhatikan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup) dan UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan), analisis derajat kerusakan, dan survei yang benar, jangan sampai ada kesalahan,” ujarnya.
Pria yang memiliki gaya berbicara ‘blak-blakan’ ini mengungkapkan PT. Lapindo Brantas juga harus meneliti indikator bahaya, seperti adanya retakan, munculnya gelembung, dan kalau mengebornya masih dalam radius kedalaman 1 KM atau 3000 kaki bisa menggunakan alat geofisika dangkal. Dan jika ditemukan adanya indikasi kerusakan, harus ada tindakan pencegahan yang nyata oleh PT. Lapindo Brantas.
“Selain itu perlunya penelitian lanjutan, dan lengkap terkait permasalahan ini. Harus dicari titik tengah antara masyarakat dan PT. Lapindo Brantas,” pungkasnya.
Lihat juga...