Ketua DPR Sebutkan RUU Tax Amnesty Rampung 28 Juni

SELASA, 21 JUNI 2016

JAKARTA — Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak atau tax amnesty antara pemerintah dan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat masih menyisakan 7 Pasal. Diantaranya terkait obyek dan tarif tax amnesty.
Dalam RUU yang dibahas panitia kerja (Panja) terdapat 27 pasal, sebanyak 20 pasal telah dibahas, dan sisanya masih ada 7 pasal lagi. Rencananya, Ketujuh pasal itu akan akan dibahas hari ini Selasa (21/6/2016).
Ketua DPR RI, Ade Komarudin menyatakan, pihaknya berupaya menyelesaikan pembahasan 7 Pasal RUU Tax Amnesty selambatnya-lambatnya 28 Juni 2016, sebelum memasuki masa cuti panjang.
“28 Juni nanti kita akan mengakhiri sidang untuk cuti panjang. Jadi Insha Allah kami selesaikan RUU tax amnesty sebelum 28  Juni,” Ujar Ade Komarudin di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta selasa (21/6/2016).
Untuk 7 pasal tersebut, ade memastikan bisa rampung dalam dua-tiga hari mendatang. Setelah itu, RUU Tax Amnesty itu akan disetujui pengesahannya dalam rapat paripurna DPR.
“Pembahasan di tingkat Panja ditargetkan rampung paling lambat Kamis (23/6) depan, Itu yang kami harapkan, segera selesai, lebih cepat lebih baik,” Tutupnya
Untuk Diketahui, Terkait masalah tarif tebusan, pemerintah dan DPR sendiri, memang belum menemui kata sepakat. Masing-masing fraksi DPR mengajukan tarif yang berbeda, kisarannya antara 5-25 persen. Sedangkan pemerintah mengajukan tarif pada kisaran 2-6 persen.
[Adista Pattisahusiwa]
Lihat juga...