LBH Apik Aceh Ajak Media Dukung RUU PKS

SELASA, 21 JUNI 2016

ACEH — Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH Apik) Aceh, mengajak awak media menjadi salah satu elemen yang mendukung disahkannya Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).
Direktur LBH Apik Aceh, Roslina Rasyid kepada Cendana News mengatakan, media punya peranan penting dalam mendukung RUU tersebut.
“Ada kebutuhan yang mendesak dalam hal upaya untuk mencegah terjadinya kasus kekerasan seksual yang terus terjadi atau disebut darurat kejahatan seksual, salah satunya adaah melalui upaya penanganan komprehensif dan melalui dorongan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ini,” katanya, Selasa (21//6/2016).
Dalam RUU PKS tersebut mengatur beberapa hal, diantaranya pengertian atau apa yang dimaksud dengan kekerasan seksual, siapa palku kekersan kekerasan. Kemudian, lanjutnya, bentuk-bentuk tindak pidana kekersan seksual, pencegahan, perlindungan, dan hak saksi dan korban.
“Disana juga mengatur tentang pemulihan korban, ini yang juga cukup penting, lalu juga peradilan pidana kekerasan seksual, pemidanaan kekerasan seksual, restitusi sebagai bagian pemidanaan, rehabilitasai pelaku, kewaiban negara, dan juga persan serta masyarakat,” katanya.
Beberapa diantaranya yang diatur dalam RUU PKS tersebut diatur lebih khusus yang dianggap cukup penting dan diyakini mampu mengurangi kejahatan seksual. Diantaranya keharusan pemulihan korban.
Kemudian juga keharusan adanya restitusi, keharusan rehabilitasi pelaku sebagai bagian dari pemidaan, dan keharusan adanya acara peradilan pidana kekerasan seksual. Saat ini,RUU PKS sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR RI tahun 2016.
“Undang-undang ini akan melindungi setiap orang terutama perempuan, anak-anak dan kelompok rentan lainnya, oleh karenanya kami mengajak media untuk menjadi bagian dari kami untuk ikut mendukung agar disahkannya RUU ini melalui pemeberitaan-pemberitaannya,” jelas Roslina.
[Zulfikar Husein]
Lihat juga...