SELASA, 13 SEPTEMBER 2016
PONTIANAK — Mendorong minat baca masyarakat, berbagai langkah pun dilakukan oleh Pemerintah Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Salah satunya dengan menata Taman Akcaya di Jalan Sultan Syahrir akan dilengkapi dengan rumah baca atau perpustakaan.
“Taman dilengkapi dengan rumah baca. Keberadaan rumah baca itu selain sebagai sarana untuk membaca buku juga harus tampil untuk memperindah taman,” kata Wali Kota Pontianak, Sutarmidji ketika berada di Taman Akcaya, Selasa (13/9/2016).
Disebutkan, pihaknya juga akan menata para pedagang yang berjualan supaya tertata dengan baik.
“Melarang pedagang berjualan selain jualan makanan dan minuman. Karena banyak pedagang yang berjualan pakaian dalam, kaos dan lainnya. Bahkan, ada yang menggelar jual beli mobil bekas. Bila pedagang tidak bisa tertib, maka akan melarang seluruh pedagang berjualan di lokasi,” ucapnya, menegaskan.
Namun demikian, dirinya mengaku kecewa atas kinerja pihak konsultan tidak yang bertanggung jawab dalam perencanaan penataan Taman Akcaya ini. dirinya menyebut, pekerjaan yang dilakukan konsultan inilah terkesan asal-asalan.
“Seorang konsultan perencana itu tidak hanya sekadar tahu mendesain. Tetapi juga material yang digunakan sehingga terlihat indah ketika materian atau bahan tersebut diimplementasikan. Ini lihat, batu yang dipakai asal-asal saja. Saya minta ini dibongkar dan diganti baru. Saya minta taman itu betul-betul indah, kalau tidak indah bukan taman namanya,” ujarnya.
Ia juga meminta, sejumlah pohon yang ada di Taman Akcaya ini diurus dengan baik dan benar. Sebab, jika dirawat tentunya akan memberikan kesejukan di kala panas tiba menyengat setiap harinya.
“Kita berharap tahun ini dan tahun depan Taman Akcaya ini selesai supaya bisa dinikmati oleh masyarakat. Lahan Taman Akcaya sebagian adalah milik Pemerintah Provinsi Kalbar. Lahan ini juga tidak boleh dibuat bangunan selain sebagai ruang terbuka hijau. Untuk itu, pihaknya sudah meminta izin ke Gubernur Kalbar, Cornelis supaya taman ini ditata Pemerintah Kota Pontianak. Lahannya menjadi hak pinjam pakai, fungsinya tetap sebagai ruang terbuka hijau,” ujarnya.
[Aceng Mukaram]