Pemekaran Desa Melanggar Undang-Undang, Camat Waigete Memperbolehkan

SENIN 14 NOVEMBER 2016

MAUMERE—Sekalipun Pemekaran Desa Ue Legen di Kecamatan Waigete melanggar Undang-undang Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Desa,  Camat Waigete tetap memperbolehkan usulan ini dibahas.
Wilayah dusun Lodong desa Runut yang memenuhi syarat pemekaran namun ditolak camat Waigete.

Demikian disampaikan kepala Desa Runut Petrus Kanisius saat ditemui di Dusun Lodong Senin (14/11/2016).
Dikatakan Kanis sapaannya, pemekaran desa dengan nama Ue Legen yang merupakan penggabungan dari Dusun Tanah Hikong Desa Runut dan Dusun Warut Desa Watudiran Kecamatan Waigete tidak memenuhi syarat.
“Usulan desa pemekaran tersebut tidak sesuai undang-undang desa. Di antara yang tidak sesuai tidak memenuhi  syarat teknisnya menyatakan minimal terdiri atas 200 kepala keluarga atau seribu jiwa,” ujarnya.
Desa pemekaran yang direncanakan diusulkan beber Kanis, hanya memiliki 143 kepala keluarga dan 700 jiwa saja sehingga dengan demikian pasti gugur dengan sendirinya
“Saya heran kenapa Camat Waigete masih memaksakan agar keinginan warga diusulkan. Harusnya camat menjelaskan kepada warga sesuai ketentuan undang-undang,” tegasnya.
Kepala Desa Runut Kecamatan Waigete Petrus Kanisius
Saat pertemuan di aula Posyandu Dusun Warut pada 24 Oktober, terang Kanis dirinya sudah menyampaikan bahwa sebagai kepala desa dirinya tidak akan menandatangani usulan pemekaran ini.  Bila tetap dipaksakan maka pasti akan ditolak kantor pemerintahan desa.
“Camat pernah menyebutkan bahwa di  Kecamatan Waigete hanya ada 4 wilayah yang mengajukan usulan dan akan diusulkan ke Pemda Sikka untuk disetujui termasuk desa pemekaran Ue Legen,” tuturnya.
Selain itu tandas Kanis, wilayah Dusun Tanah Hikong yang merupakan wilayah desa pemekaran berada di dalam kawasan hutan lindung dan sedang diproses di Kementrian Kehutanan untuk dikeluarkan dari data wilayah yang masuk kawasan hutan lindung.
“Saya tidak menolak pemekaran asal dilakukan sesuai undang-undang sebab jika dipaksakan maka akan asa dampak hukum dan saya tidak mau tanda tangan rekomendasinya,” paparnya.
   
Kanis merasa heran sebab warga Dusun Lodong Desa Runut yang sudah mengajukan usulan pemekaran dan sudah memenuhi syarat malah tidak disetujui Camat Waigete. “Ini ada apa?” tanyanya heran.

Jurnalis:  Ebed de Rosary/Editor: Irvan Sjafari/Foto: Ebed de Rosary

Lihat juga...