Dijelaskan AKP. Syahroni, komplotan pelaku perampokan ini merupakan residivis, karena polisi mendapatkan laporan atas kasus yang sama di beberapa wilayah. Bahkan pelaku Epy baru keluar dari tahanan pada bulan Desember lalu. Oleh karena itu, polisi akan berkoordinasi dengan Polres dan Polda sekitar untuk mengembangkan wilayah-wilayah mana saja tempat beroperasi para pelaku.
Sementara, pelaku Epy dan Sus, mengakui atas perbuatan yang dilakukannya. Perampokan tersebut dilakukan secara bersama. “Epy dan Sus beraksi secara bersama dan saling membantu, untuk uang hasil perampokan sudah dibagi-bagi untuk keperluan sehari-hari,” ujarnya.
Polisi menunjukkan barang bukti aksi perampokan. |
Kini para pelaku harus mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatan. Mereka terancam dengan KUHP Pasal 365 ayat 1 dan 2, tindak pidana pencurian dengan kekerasan, diancam dengan hukuman penjara sekitar 12 tahun.
Jurnalis: Baehaki Efendi / Editor: Satmoko / Foto: Baehaki Efendi