Diduga Lakukan Penggelapan Dana Desa, Kades Runut Sikka Ditahan Polisi

“Dana Desa Runut yang dicairkan oleh Kepala Desa Runut dari Bank NTT dan Bank BRI tersebut, termasuk dana tunjangan aparat desa dan BPD Runut Kecamatan Waigete,” tuturnya.

Setelah dana Desa Runut berhasil dicairkan oleh tersangka, selaku Kepala Desa Runut, lanjut Margono, uangnya tidak dibayarkan kepada aparat desa dan BPD Runut, melainkan dipergunakan oleh tersangka untuk kebutuhan sehari-hari.

Tunjangan untuk aparat desa dan BPD Runut yang digelapkan, bebernya,  merupakan dana dari bulan Maret sampai Desember 2016 dengan jumlah 123 juta rupiah dengan rincian tunjangan perangkat desa selama 7 bulan sejak Juni sampai  Desember 2016 berjumlah 65 juta rupiah. Juga dana tunjangan Ketua BPD dan aparat desa Runut selama 10 bulan, sejak bulan Maret 2016 sampai Desember 2016  sebesar 58 juta rupiah.

“Terlapor sementara waktu ditahan di Polsek Waigete sambil menunggu proses penyidikan dan terlapor dipindahkan ke tahanan Polres Sikka sebelum disidangkan,” pungkasnya.

Jurnalis: Ebed de Rosary / Editor: Satmoko / Foto: Ebed de Rosary

Lihat juga...