JUMAT, 3 MARET 2017
JAYAPURA — Seberapa gentingkah Papua dalam bingkai kejahatan seksual di Indonesia? Berapa banyak kejahatan seksual di negara ini? Apa yang menyebabkan ini terjadi dan bagaimana penanganan hingga cara meminimalisir jumlah kasus tersebut? Untuk mengetahuinya, simak penelusuran Cendana News di bawah ini.
Anak-anak perempuan Papua di bawah umur di Kota Jayapura. |
Dari catatan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) per tahun 2016, angka kejahatan terhadap anak di Indonesia 58 persen didominasi kasus kejahatan seksual, 14 persen di antaranya pelaku berusia di bawah 15 tahun pada tahun 2015 dan meningkat menjadi 26 persen di tahun 2016. Selebihnya dilakukan oleh orang dewasa di atas usia 28 tahun.
Bincang-bincang Cendana News bersama Arist Merdeka Sirait selaku Ketua Umum Komnas PA melalui telepon selulernya, Jumat (03/03/2017) membuat media ini kaget, pasalnya pelaku kejahatan seksual anak pada umumnya orang terdekat anak di lingkungan rumah mereka, sekolah serta lingkungan sosial anak.
Angka nasional kekerasan terhadap anak di Papua dikatakan pria kelahiran Pemantang Siantar, Sumatera Barat (56) mengaku, Papua masuk daftar darurat kekerasan terhadap anak dari 34 provinsi yang ada di Indonesia.
“Papua masuk daftar raport merah dalam menangani kekerasan seksual terhadap anak. Papua masuk urutan ke 11 setelah DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Barat, Sulawesi Selatan, NTB, NTT, Lampung, Sumatera Utara dan Sulawesi Utara,” tutur aktivis Komnas PA ini.
Menurut mantan aktivis buruh ini pula, 875 kasus kejahatan terhadap anak di Papua tahun 2016 sebesar 52,7 persen dan didominasi kasus kejahatan seksual sebesar 11 persen. Kesemuanya itu sesuai data, kata Arist, kejahatan seksual dilakukan anak usia di bawah 15 tahun dan umumnya masih berstatus pelajar.