Peserta BPJS Ketenagakerjaan di Kalimantan Masih Minim

JUMAT, 31 MARET 2017

BALIKPAPAN — Masih minimnya kepesertaan menjadi tantangan BPJS Ketenagakerjaan ke depan. Tercatat peserta BPJS Ketenagakerjaan di Kalimantan baru jumlah peserta formal dan informal sebanyak 7.274.614 pekerja.

Heru Prayitno (paling kiri).

Menurut Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan, Heru Prayitno, menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan adalah hal yang wajib untuk dipenuhi selaku pemberi kerja untuk mendaftarkan karyawannya. Hal itu sesuai dengan undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang sistem jaminan sosial nasional dan  Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

“Perusahaan wajib memdaftarkan tenaga kerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan. Itu sudah diatur dalam undang-undang sistem Jaminan Sosial Nasional. Kalau tidak tentu saja perusahaan akan mendapatkan teguran dan sanksi lainnya,” jelasnya saat sosialisasi ke media di Balikpapan.

Heru menjelaskan masih banyak manfaat dan program yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan yang belum diketahui sehingga perlu gencar mensosialisasikannya karena programnya untuk perlindungan dan ahli waris dalam melanjutkan hidup.

“Karenanya kami perlu melakukan sosialisasi ke masyarakat. Banyak manfaat yang perlu diketahui,” ujar Heru.

BPJS Ketenagakerjaan juga mencatat bahwa pekerja asing yang telah enam bulan bekerja juga wajib menjadi peserta. Di Kalimantan tercatat tenaga kerja asing aktif sebanyak 1.227 tenaga kerja. Sedangkan di Kalimantan Timur sekitar 556 tenaga kerja.

Selain itu, Heru juga mendorong bagi pekerja media untuk masuk menjadi peserta termasuk mereka yang berstatus kontributor.

“Pekerja media kontributor bisa ikut dalam peserta mandiri yang iurannya tidak mahal. Sebulan untuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian Rp16.800,” tandasnya.

Lihat juga...