MINGGU, 18 JUNI 2017
JAKARTA — Komisi Pengawas Persaingn Usaha (KPPU) mencurigai terkait adanya dugaan ditemukannya beberapa produsen gula pasir yang dengan sengaja telah menjual harga eceran gula pasir kemasan 1 kilogram dengan harga yang tidak wajar atau lebih tinggi daripada harga pasaran yang sebelumnya ditentukan oleh Pemerintah.
Syarkawi Rauf, Ketua KPPU saat jumpa pers. |
KPPU menduga bahwa beberapa perisahaan tersebut dengan sengaja menjual gula lebih mahal dari harga pasaran demi mencari keuntungan sebanyak-banyaknya terutama menjelang datangnya Lebaran Idul Fitri. KPPU dalam waktu dekat berencana akan segera melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada perusahaan yang bersangkutan.
Menurut KPPU mereka diduga dengan sengaja menjual harga beras lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh Pemerintah yaitu Rp. 12.500 per kilogram. Padahal sebelumnya Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementrian Perdagangan (Kemendag) telah mengumumkan bahwa harga gula yang dijual di pasaran tidak boleh melebihi HET.
Pernyataan tersebut disampaikan secara langsung oleh Ketua KPPU Syarkawi Rauf kepada wartawan saat menggelar acara jumpa pers di Grand Sahid Jaya Hotel, Jalan Sudirman, Jakarta Pusat. Kepada wartawan Ketua KPPU Syarkawi Rauf berjanji akan segera menyelesaikan masalah tersebut secepatnya agar ke depannya tidak ada lagi pihak-pihak yang sengaja mempermainkan harga kebutuhan pokok masyarakat.
Namun meskipun demikian Ketua KPPU Syarkawi Rauf belum bersedia menyebutkan siapa-siapa saja perusahaan atau produsen gula yang diduga telah melakukan pelanggaran terkait dengan ketentuan yang telah disepakati bersama antara Pemerintah dan pengusaha sebelumnya. Dirinya berdalih bahwa kasus tersebut hingga saat ini masih diselidiki dan didalami oleh pihak KPPU.