Kasus Suap BAKAMLA, KPK Kirimkan Dua Surat Cekal

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah mengirimkan surat pencegahan bepergian ke luar negeri untuk Fayakhun Andriadi, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia dan seorang pengusaha bernama Erwin Arif.

Surat permohonan pencegahan bepergian ke luar negeri untuk dua orang tersebut telah dikirimkan secara resmi oleh pihak penyidik KPK kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia, pada akhir Juni 2017, lalu.

Dengan demikian, kedua orang tersebut dipastikan tidak bisa meninggalkan wilayah kedaulatan Indonesia dengan alasan apapun dalam waktu sekarang-kurangnya 6 bulan ke depan, terhitung sejak saat tanggal penerbitan surat cekal tersebut resmi didaftarkan kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

Juru Bicara KPK, Febri Diasnyah, mengatakan, KPK beralasan bahwa kedua orang yang dicekal tersebut, diduga sedikit banyak mengetahui terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam kasus suap proyek di Badan Keamanan Laut (BAKAMLA) Republik Indonesia.

Menurut Febri, keterangan keduanya hingga saat ini masih diperlukan oleh penyidik KPK. Febri juga menjelaskan, bahwa kasus dugaan suap di BAKAMLA kembali didalami oleh penyidik KPK setelah tersangka Fahmi Darmawansyah mengaku kepada penyidik KPK, bahwa ada indikasi atau dugaan keterlibatan Anggota DPR RI dalam kasus penganggaran proyek pengadaan satelit monitoring di BAKAMLA.

Bahkan, Fahmi Darmawansyah juga sempat menyebut beberapa nama oknum Anggota DPR RI yang diduga ikut terlibat dalam penganggaran proyek di BAKAMLA tersebut, yang tidak lain adalah Fayakhun Andriadi dan Bertus Melas. “Saat ini pihak penyidik KPK sedang mengembangkan dan mendalami kasus perkara dugaan suap di BAKAMLA”, uajr Febri, Selasa (18/7/2017).

Lihat juga...