Kemenkeu Belum Prioritaskan RUU Redenominasi Rupiah

JAKARTA – Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengaku belum akan memprioritaskan pengajuan rancangan undang-undang (RUU) terkait redenominasi atau penyederhanaan pecahan mata uang ke legislatif. “Saat ini, pemerintah belum berpikiran untuk menyampaikan RUU itu,” kata Sri Mulyani, ditemui usai diskusi media di Jakarta, Kamis (27/7/2017).

Alasan penundaan pengajuan RUU tentang redenominasi tersebut adalah masih adanya beberapa pembahasan mengenai perubahan UU lain yang sebelumnya telah masuk ke Program legislasi nasional.

Beberapa RUU untuk Prolegnas 2017 yang draf dan naskah akademiknya perlu disiapkan oleh pemerintah di bawah Kementerian Keuangan, yaitu RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak, RUU tentang Perubahan Kelima atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Kemudian, RUU tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah, RUU tentang Pajak Penghasilan, RUU tentang Pajak Bumi Bangunan, dan lain-lain.

Selain memprioritaskan hal tersebut, Menkeu mengatakan pemerintah dalam waktu dekat juga masih akan fokus pada pembahasan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2018. “Saat ini, saya anggap redenominasi tidak kami diskusikan dulu, karena saya lebih fokus pada APBN 2018. Kami akan tunda dulu (redenominasi),” kata Sri. (Ant)

Lihat juga...