KPK Kembali Panggil Ali Fahmi Terkait Suap Bakamla

JAKARTA — Pihak penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini dijadwalkan akan kembali memanggil Ali Fahmi atau Fahmi Habsyi sebagai saksi untuk tersangka Nofel Hasan, Kepala Biro Perencanan dan Organisasi Badan Keamanan Laut (Bakamla) Republik Indonesia.

Selain memanggil Ali Fahmi, pihak penyidik KPK juga akan memanggil 4 orang lainnya yang berasal Anggota Tim Teknis Pendampingan Pelaksanaan Pengadaan Badan Keamanan Laut (Bakamla). Masing-masing adalah Dikki Triwasanda, Wakhid Mamun, Trinanda Wicaksono dan juga Slamet Tipono.

“KPK kembali melakukan panggilan dan memeriksa Ali Fahmi dan juga 4 orang lainnya sebagai saksi untuk terkait kasus perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yaitu berupa suap dan gratifikasi dalam proyek pengadaan satelit monitoring di Bakamla. Kelima saksi tersebut akan diperiksa untuk tersangka Nofel Hasan (NH), Nofel diduga telah menerima uang suap senilai 104 ribu Dolar Amerika (USD),” jelas  Juru Bicara KPK Febri Diansyah   kepada wartawan di Gedung KPK Jakarta, Senin (31/7/2017).

Ali Fahmi sebelumnya telah menawarkan PT. MTI agar ikut dalam proses lelang tender proyek pengadaan alat komunikasi satelit monitoring di Bakamla tahun 2016. Ali Fahmi saat itu masih menjabat sebagai narasumber Kepala Bakamla Republik Indonesia.

Setelah menawari PT. MTI ikut proyek lelang tender, kemudian diadakan pertemuan lanjutan yang dihadiri oleh Hardy Stefanus, Adami Okta, Fahmi Darmawansyah dan juga Ali Fakmi. Dalam pertemuan tersebut Ali Fahmi sempat meminta imbalan atau fee sebesar 6 persen agara PT. MTI memenangkan proyek tender tersebut.

Fahmi  menyanggupi permintaan tersebut, tak lama kemudian Fahmi Darmawansyah menyanggupi dan memberikan uang fee senilai 24 miliar Rupiah. Uang tersebut diserahkan Fahmi Darmawansyah kepada Ali Fahmi melalui perantara Hardy Stefanus dan Adami Okta.

Lihat juga...