Perda Pengakuan Masyarakat Adat Penting untuk Redam Konflik
Tetap Tolak Tambang
Dengan Musyawarah AMAN Nusa Bunga ke II di Nagekeo kata Lipus, pihaknya mendorong agar presiden segera menandatangani surat keputusan tentang Satgas urusan masyarakat adat dan mendesak presiden dan DPR RI segera mengesahkan undang-undang pengakuan atas masyarakat adat.
Untuk wilayah Flores dan Lembata sambungnya, AMAN Nusa Bunga mendorong agar pemerintah daerah segera membentuk peraturan daerah dan peraturan bupati tentang pengakuan masyarakat adat di setiap kabupaten.
“Ini untuk menghilangkan konflik yang sering terjadi selama ini antara masyarakat adat dan pemerintah dan mengajak masyarakat adat sebagai komponen penting di setiap daerah untuk duduk bersama merencanakan pembangunan di wilayah masing-masing,” tegasnya.
AMAN Nusa Bunga lanjutnya, tetap menolak tambang dan merekomendasikan empat program penting yakni perikanan dan kelautan, pertanian dan perkebunan, kehutanan, peternakan dan pariwisata.
Sementara itu, Lorensius Seru, ketua panitia Muswil Il Aman Nusa Bunga mengatakan, masyarakat adat itu telah ada sejak negara ini terbentuk, namun pemerintah selalu merampas hak-haknya sehingga kehidupan masyarakat adat menjadi miskin dan melarat.