Polres Gunungkidul Tekan Penyalahgunaan Narkoba
GUNUNGKIDUL – Kepolisian Resor Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, berupaya menekan kasus penyalahgunaan narkoba dan sejenisnya karena mengalami peningkatan beberapa tahun terakhir di wilayah itu.
“Kasus penyalahgunaan narkoba memang meningkat selama tiga tahun terakhir ini,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunungkidul AKP Riko Cahya di Gunungkidul, Sabtu.
Dia mengatakan pada 2015 lalu ada 3 kasus. Jumlah ini meningkat pada 2016, menjadi sebanyak 15 kasus. Sementara sampai Juli 2017 ini, jumlah kasus sudah mencapai 16 kasus. Sudah diajukan ke pengadilan 12 kasus.
“Saat pariwisata Gunungkidul yang berkembang pesat, banyak pengedar narkoba mengincar Gunungkidul sebagai lokasi,” katanya.
Rico mengatakan maraknya kasus peredaran seperti di daerah wisata dan perbatasan yang tak terjangkau pengawasan. Kasus terakhir yang ditangani pil yarindu sebanyak 40 ribu butir. Pengedar obat-obatan terlarang memilih pil murah, tetapi bisa menyebabkan efek yang sama.
“Pil ini dipilih karena harganya yang murah dan efeknya membuat pengguna berhalusinasi,” katanya.
Dia berharap semua pihak mengambil langkah antisipasi untuk menekan peredaran narkoba di Gunungkidul. Salah satunya dengan sosialisasi akan bahaya narkotika di desa-desa maupun di tingkat sekolah. “Sosialisasi terus dilakukan untuk mengantisipasi peredaran,” katanya.
Kepala BNK Gunungkidul Immawan Wahyudi mengatakan BNK belum memiliki taring untuk mengusut tuntas kasus narkoba. Hal ini yang membuat BNK tidak bisa bergerak cepat menangani narkoba.
“Kami di BNK ini sifatnya melalukan sosialisasi bagaimana menekan penyalahgunaan narkoba, kalau penegakan hukum itu menjadi ranah kepolisian,” katanya. (Ant)