Farid dan Puji Masih Berharap, Uang Rp42 Juta Bisa Kembali

Farid yang sudah lelah menunggu akhirnya mengajukan pengembalian dana. Ia pun dijanjikan mendapat pengembalian dalam waktu 1-3 bulan. Namun belum sempat ia menerima dana pengembalian itu, berita kabar buruk ditangkapnya pasangan pemilik agen First Travel telah didengarnya. Ia pun hanya bisa pasrah, meskipun masih berharap dana yang ia kumpulkan dari uang pensiun selama beberapa tahun bisa kembali untuk mewujudkan cita-cita bisa beribadah di tanah suci.

“Awalnya saya membayar Rp19 juta per orang. Lalu diminta membayar biaya tambahan Rp2,5 juta. Namun karena disubsidi Rp1 juta, maka per orang hanya diminta tambah 1,5juta. Saya sebenarnya sudah mulai curiga saat ada keterlambatan pemberangkatan di tahun 2016. Namun saat itu saya sudah terlanjur membayar sehingga tetap berpikir positif dan percaya,” katanya.

Meski mengakui sudah pasrah dan meyakini uang miliknya sulit untuk kembali, ia dan istrinya pun tetap berharap dapat mendapatkan ganti rugi atau bisa diberangkatkan ke tanah suci. Sejumlah perlengkapan untuk berangkat umroh seperti koper, tas ransel hingga baju ikhrom bertuliskan First Travel, masih ia simpan sampai saat ini.

Sementara itu, Lembaga Konsumen Yogyakarta (LKY) hingga kini mencatat total ada 19 laporan dari warga Yogyakarta yang menjadi korban biro umroh First Travel. Sekretaris LKY Dwi Priyono, mengatakan, LYK sudah membuka posko pengaduan korban First Travel sejak Juli 2017. Para korban mulai berani melapor usai melihat pemberitaan pelaporan massif para korban di media massa.

LKY sendiri mengaku akan meneruskan pengaduan para korban kepada Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) termasuk dengan pihak Kemenag dan Polda DIY untuk membantu para jamaah. Ia mengimbau para korban untuk berani melaporkan dan menuntut hak-haknya dikembalikan. Ia sendiri menduga masih ada ratusan korban First Travel di Yogyakarta yang masih belum melapor.