HUT RI, 9 Napi Lapas Klas I Surabaya, Bakal Bebas
SURABAYA – Tepat 17 Agustus, sebanyak 9 dari 29 Narapidana di Lapas Klas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, bakal bebas. Selebihnya, mereka harus menjalani masa subsider tahanan selama masa waktu yang ditentukan.
“Jadi, yang resmi bebas besok hanya 9 napi. Seharusnya 29 napi, tapi karena masih ada masa subsider, mereka harus menjalani itu dulu sebelum bebas,” ungkap Kepala Lembaga Pemasyarakatan Porong Sidoarjo, Riyanto, usai penyerahan surat keputusan remisi 17 Agustus 2017 yang diwakili oleh Wakil Gubernur Jawa Timur, Syaifullah Yusuf, Rabu (16/8/2017).
Pemberian remisi itu guna memperingati HUT Ke-72 Kemerdekaan RI. Sejatinya, ada sekitar 1.806 dari jumlah total sebanyak 2.574 narapidana yang diajukan untuk remisi tahun ini. Namun, hanya sebanyak 29 Narapidana yang diterima. “Semua napi yang diremisi merupakan napi pidana umum,” katanya.
Napi yang dinyatakan bebas remisi sudah melalui beberapa tahapan proses, di antaranya, berkelakuan baik, sudah menjalani 3/4 masa tahanan, dan lain-lain. Sedangkan untuk pidana khusus, seperti narkoba, terorisme dan korupsi belum bisa diproses remisi.
“Kecuali jika kasus narkoba sudah mendapatkan justice colaborative, itu bisa. Karena untuk remisi sendiri itu ketat realisasinya,” tandasnya.
Sementara, menurut Wakil Gubernur Jawa Timur, Syaifullah Yusuf, pemberian remisi setiap tahun mesti dilakukan. Mengingat, ada beberapa poin yang harus dilakukan untuk pemberian remisi tersebut.
“Ini setiap tahun dilakukan. Harapannya, mereka bisa menjadi duta besar kami untuk menyampaikan kepada masyarakat, bahwa kehidupan di dalam lapas itu tidak enak,” kata Gus Ipul.