KPK Tetapkan Bupati dan Kajari Pamekasan, Tersangka
JAKARTA — Setelah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Pamekasan, Jawa Timur, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) malam ini, Rabu (2/8/2017), secara resmi menetapkan Bupati Pamekasan, Achmad Syafii, dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pamekasan, Rudy Indra Prasetya, sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penerimaan suap atau gratifikasi.
Menurut Laode, sejauh ini KPK telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka, tiga di antaranya adalah Kepala Inspektorat Pamekasan, Sutjipto Utomo, Kepala Desa Dassok, Agus Mulyadi dan Kepala Bagian (Kabag) Administrasi Inspektorat Pamekasan, Noer Solehhudin.
“KPK malam ini secara resmi telah menetapkan status tersangka kepada 5 orang seperti yang telah saya sebutkan tadi, kelimanya terjaring OTT KPK di wilayah Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur”, katanya.
Menurut Laode, kelima tersangka diduga bersekongkol untuk mengamankan laporan penanganan kasus yang sedang diselidiki oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kajari) Pamekasan. Total penyelewengan anggaran diduga mencapai Rp100 juta, sedangkan uang suap yang diberikan diduga senilai Rp200 juta.
Dari informasi yang beredar, kelima orang tersangka tersebut dijadwalkan akan dibawa dari Surabaya, Jawa Timur ke Jakarta dengan menggunakan pesawat penerbangan terakhir dari Bandara Juanda, Sidoarjo, dengan tujuan akhir Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.