Saksi Ahli Patahkan Bukti Herman Jumad Lakukan Pembunuhan
Roy Rening,SH kuasa hukum korban kepada Cendana News menyebutkan, pihaknya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) karena ada novum dan kekeliruan hakim dalam memutuskan perkara dimana dalam Visum tidak disebutkan penyebab kematian bayi pertama, kedua dan ibunya Mery Grace.
Sehingga tidak bisa dipastikan kematian ketiga korban akibat dibunuh sebab dalam Visum Et Repetrum sama sekali tidak disimpulkan adanya sebab-sebab kematian sehingga tidak bisa dipastikan kematian tersebut akibat dari sebuah kejahatan.
‘Dengan demikian sehrusnya tidak bisa da kesimpulan Mery Grace dan kedua bayinya dibunuh oleh Herman Jumat Masan,” sebutnya.