Satgas Saber Pungli Jatim Terapkan Tiga Cara
SURABAYA – Dalam rangka mewujudkan Provinsi Jawa Timur zero kasus, Unit Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Jatim menerapkan tiga cara. Yakni, dengan ikut melibatkan masyarakat, memperkuat kesadaran aparat untuk memberantas pungli, dan memperkuat regulasi.
“Satgas ini memiliki fokus area pelayanan di lingkungan OPD Pemprov Jatim yang meliputi perizinan, hibah dan bansos, pendidikan, dan dana desa,” kata Wakil Gubernur Jatim, Saifullah Yusuf, selaku Ketua Umum Satgas Saber Pungli Jatim, usai membuka sosialisasi Peraturan Presiden RI Nomor 87 Tahun 2016 di Surabaya, Kamis (24/8/2017).
Gus Ipul, menjelaskan, Pemprov Jatim telah mengeluarkan Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/592/KPTS/013/2016 Tanggal 18 Oktober 2016 tentang Satgas Pencegahan dan Pemberantasan Pungutan Liar. Ini dilakukan untuk memperkuat regulasi terkait Satgas Pungli.
Selain membentuk Satgas Saber Pungli, Pemprov juga mengeluarkan Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/624/KPTS/013/2016 Tanggal 18 Oktober 2016 tentang Unit Satgas Saber Pungli Provinsi Jatim. Unit Satgas tersebut diketuai oleh Irwasda POLDA Jatim dan mempunyai fokus area pelayanan secara umum di seluruh instansi pemerintah/pemda.
“Khusus untuk Unit Satgas Saber Pungli merupakan tim eksternal yang mempunyai sasaran membangun, merencanakan dan mengkoordinasikan operasi pungli yang mengarah pada operasi tangkap tangan (OTT),” kata Gus Ipul.
Menurut Gus Ipul, Tim Satgas Pencegahan dan Pemberantasan Pungli Pemprov Jatim telah melakukan sosialisasi kepada seluruh Kepala OPD, UPT Pelayanan Publik, Inspektur kab/kota se-Jatim, dan calon penerima hibah bansos. Selain itu, Pemprov juga telah memberikan pelatihan kepada sekitar 8 ribu kepala desa serta sekretaris desa dalam hal pengelolaan dana desa.