Sebanyak 40 Posko Pendataan Warga Miskin Akan Dibuka Akhir Agustus 2017

BALIKPAPAN — Sebanyak 40 posko pendataan keluarga miskin atau penerima manfaat pada akhir Agustus ini akan dibuka di seluruh Kecamatan dan Kelurahan Kota Balikpapan.

Pendataan keluarga miskin itu merupakan program Mekanisme Pendataan Mandiri (MPM) yang menjadi program pemerintah pusat dalam percepatan penanggulangan kemiskinan.

Sekretaris Dinas Sosial Ketut Rasna menuturkan program mekanisme pendataan yang dulu terpusat melalui tim percepatan penanggulangan kemiskinan, tahun ini dikembalikan ke daerah.

Adapun mekanisme pendataan mandiri terdapat 5 tahapan yaitu masyarakat yang ingin mendapatkan manfaat untuk melaporkan, verifikasi data pelaporan, penginputan data yang telah disediakan oleh pusat. Selanjutnya pemerintah pusat yang akan mengvalidasi data tersebut sesuai dengan kriteria warga miskin.

“Jadi yang dulu terpusat melalui tuim percepatan penanganan kemiskinan kini kembali ke daerah dalam pendataannya. Programnya mekanisme pendataan mandiri. Warga yang merasa tidak mampu kemudian ingin mendapatkan manfaat bisa lapor di posko yang telah dibuka,” jelasnya saat ditemui, Selasa (15/8/2017).

Menurutnya, dalam validasi data yang dilakukan oleh pusat itu akan dirangking sesuai kriterianya. Adapun kriterianya warga yang menerima manfaat itu adalah berpenghasilan di bawah Rp600 ribu, penghasilan tidak tetap, lansia, punya anak dan dibawah standar.

“Dalam pendaftaran atau pelaporan warga tidak boleh diwakilkan sehingga harus mendaftarkan sendiri. Acuan kami dalam pendataan mandiri ini berdasarkan angka 9.563 Kepala Keluarga,” sebutnya.

Ketut memperkirakan pendataan mandiri ini bisa menurun atau bertambah karena lebih spesifik dalam pendataannya.

Lihat juga...